Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PPKM Jadi Level 1, Warga Kota Serang Boleh Tidak Pakai Masker

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
8 Juni 2022 | 21:38
PPKM Jadi Level 1, Warga Kota Serang Boleh Tidak Pakai Masker

Walikota Serang Syafrudin menjelaskan soal warga Kota Serang yang sudah boleh lepas masker. harir baldan/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Warga Kota Serang sudah boleh melepas masker di tempat umum.

Pelonggaran penggunaan masker di tempat umum, ini sesuai Instruksi Walikota Serang Nomor: 18017-Huk/Instruksi/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 di wilayah Kota Serang.

Pernyataan pelonggaran penggunaan masker di tempat umum ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka Jalan Lawang Agung, di Lingkungan Kenari, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 8 Juni 2022.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, semua kegiatan masyarakat Kota Serang sudah dapat dilaksanakan dengan 100 persen, dan boleh tidak menggunakan masker saat sedang berada di tempat terbuka, maupun di tempat tertutup.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Bandar Lampung Tewas di Kamar Kontrakan, Netizen Ramai-ramai Bahas Soal Kesehatan Mental

“Iya. Inwal yang baru saja keluar kami mendapatkan informasi dari pusat bahwa Kota Serang sudah menjadi level satu. Artinya ini kita sudah bebas baik di dalam maupun di luar,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com, usai acara.

Syafrudin menjelaskan, pelonggaran penggunaan masker pada PPKM level 1 sudah tidak diwajibkan lagi.

“Di level 1 itu penggunaan masker itu sebenarnya untuk kesehatan pribadi. Tapi tidak harus diwajibkan, karena kalau kemarin-kemarin di level dua atau tiga wajib, tapi sekarang sudah tidak diwajibkan,” jelas dia.

Baca Juga: Rusak Parah, Warga Serdang Kabupaten Serang Iuran Bangun Jalan Provinsi

Syafrudin pun menegaskan, untuk kegiatan masyarakat baik yang skala kecil, maupun besar pun sudah boleh diselenggarakan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

“Di Kota Serang karena dianggap sudah tidak ada Covid-19. Mudah-mudahan dengan tidak adanya Covid-19, ini perekonomian masyarakat juga akan bangkit. Dan kegiatan-kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan di manapun. Termasuk pembelajaran 100 persen. Di dalam ruangan juga sudah boleh tidak memakai masker,” tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan serupa.

Baca Juga: Kartu Nikah Kini Punya Kolom Poligami Empat Istri! Cek Faktanya Disini

BACAJUGA:

Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47

Kata Arif Rahman Hakim, semua kegiatan masyarakat Kota Serang sudah dapat dilaksanakan dengan 100 persen, dan boleh tidak menggunakan masker saat sedang berada di tempat terbuka, maupun di tempat tertutup.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Walikota Serang Nomor: 18017-Huk/Instruksi/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 di wilayah Kota Serang.

“Iya karena status PPKM Kota Serang sudah level 1. Penetapannya sejak keluarnya Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” jelas dia. ***

Editor: Administrator
Tags: lepas masker
Previous Post

Kasus Mahasiswa Bandar Lampung Tewas di Kamar Kontrakan, Netizen Ramai-ramai Bahas Soal Kesehatan Mental

Next Post

Link Nonton Film Ms Marvel Sub Indo, Pahlawan Muslim Pakistan Amerika Pertama

Related Posts

Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)
Nasional

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG
Nasional

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj
Nasional

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47
drakor Honour episode 5.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 5 Sub Indo: Konfrontasi Antara Shin Jae dan Je Yeol

16 Februari 2026 | 15:59
Undercover Miss Hong Episode 10
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemain Persita Tangerang Ahmad Nur Hardianto merayakan golnya dengan penuh emosional karena berhasil membalikkan skor 2-1 lawan PSBS Biak di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin 16 Februari 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB. (Instagram @persita.official)

Comeback Persita Tangerang Bikin PSBS Biak Merana di Indomilk Arena

16 Februari 2026 | 19:04
Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Jembatan Sinarjaya kembali normal

Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan

16 Februari 2026 | 17:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda