Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Simak 3 Poin Penting Aturan Baru KTP 2022, Salah Satunya Nama Minimal 2 Kata

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
23 Mei 2022 | 15:13
Selamat Tinggal Fotokopi, Kemendagri Uji Coba KTP Digital, Ini Syarat Memiliki dan Tata Caranya

Foto cover Kartu Tanda Penduduk atau KTP Sumber: Instagram @braygadget

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut ulasan mengenai aturan baru KTP 2022 yang ditetapan pemerintah, salah satunya nama minimal 2 kata.

Dalam aturan baru KTP 2022 tersebut terdapat beberapa ketentuan atau poin penting simak artikel ini hingga selesai.

Selain itu terdapat link download peraturan baru mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2022 diakhir artikel.

Baca Juga: Segini Pendapatan dan Kekayaan Fabio Quartararo Hasil Balapan di MotoGP hingga Tahun Ini

Baru-baru ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Permendagri No 73 Tahun 2022, salah satunya berisikan aturan baru KTP. 

Permendagri No 73 Tahun 2022, baru diterbitkan oleh Kemendargri pada Sabtu 21 Mei 2022.

Peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga: Link Download Film KKN di Desa Penari Uncut, Bukan LK21 dan Telegram, Full HD Bukan Versi CAM

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Pertama, menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Dear Bumil, Pastikan Nama Calon Bayi Jumlah Huruf Kurang dari 60, Ini Alasannya

BACAJUGA:

Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47
drakor Honour episode 5.

Spoiler Drakor Honour Episode 5 Sub Indo: Konfrontasi Antara Shin Jae dan Je Yeol

16 Februari 2026 | 15:59

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kedua, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Soal Desakan Penangkapan Harun Masiku, KPK Mengaku Khawatir

“Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama,” bunyi Pasal 5 ayat (2).

Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Ketiga, nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga: Apakah Gelar Pendidikan Bisa Dicantumkan di KTP? Simak Jawabannya di sini

 

Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).

Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: Aturan Baru KTP 2022 Nama Minimal 2 Kata, Begini Cara dan Langkah Mengubah Nama

Berikut ini link download peraturan baru KTP, Klik Disini.***

Editor: Administrator
Tags: Kartu Tanda PendudukPermendagri No 73 Tahun 2022
Previous Post

Segini Pendapatan dan Kekayaan Fabio Quartararo Hasil Balapan di MotoGP hingga Tahun Ini

Next Post

Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Related Posts

Siswa viral beri saran MBG
Nasional

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj
Nasional

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Our Universe episode 5
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 5 Sub Indo: Rahasia Tae Hyung dan Hyun Jin Bakal Terbongkar?

16 Februari 2026 | 16:47
drakor Honour episode 5.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 5 Sub Indo: Konfrontasi Antara Shin Jae dan Je Yeol

16 Februari 2026 | 15:59
Undercover Miss Hong Episode 10
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18
Arema FC kalahkan Semen Padang
Nasional

Gunduli Semen Padang, Arema FC ke Peringkat 8 Klasemen Super League

15 Februari 2026 | 18:29
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Siswa viral beri saran MBG

Viral Momen Siswa Beri Saran Terkait MBG Ketika Puasa Diganti Uang, Banjir Dukungan dari Natizen

16 Februari 2026 | 18:02
ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Jembatan Sinarjaya kembali normal

Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan

16 Februari 2026 | 17:29
Pembaruan Apple iOS 26.3

iOS 26.3 Resmi Dirilis, Ini Perubahan Penting dan Alasan untuk Update

16 Februari 2026 | 17:25

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda