BANTENRAYA.COM – Tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Serang saat ini sudah menurun dari level 3 ke level 2.
Dengan level PPKM Kota Serang turun jadi 2, maka pembelajaran tatap muka atau PTM boleh dilakukan dengan kapasitas murid di atas 50 persen.
Sebelumnya ketika level PPKM Kota Serang masih 3, PTM hanya diberlakukan untuk 50 persen siswa dari total kapasitas ruangan.
Meski demikian, PTM di Kota Serang masih belum bisa dilakukan 100 persen.
Baca Juga: Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Kota Serang Naik, DPRD Beri Banyak Catatan
“PTM masih dalam pengaturan, tidak bisa 100 persen dulu,” kata Walikota Serang Syafrudin, Kamis, 12 Mei 2022.
Syafrudin mengatakan, dia sudah menandatangani Instruksi Walikota Serang merespons turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2.
Termasuk di dalamnya mengatur soal PTM. Meski demikian, karena belum masuk level 1, maka PTM masih belum dapat dilakukan 100 persen.
“Paling tidak kita sudah bisa 60 atau 70 persen,” kata Syafrudin.
Syafudin menuturkan, sebelumnya, level PPKM Kota Serang tidak pernah meningkat lantaran terkendala target vaksinasi lansia yang tidak pernah mecapai target nasional.
Tetapi saat ini target vaksinasi lansia, baik vaksinasi dosis pertama maupun kedua sudah seluruh tercapai sesuai target.
Baca Juga: Waspadai Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan
Namun, level PPKM masih belum beranjak ke level 1. Dosis pertama lansia sudah tercapai 60 persen. Sementara target vaksinasi level 2 sudah tercapai 40 persen.
“Kalau terkait PPKM itu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Syafrudin.
Mantan Camat Serang ini mengatakan, meski vaksinasi sudah melampaui target namun pihaknya akan tetap melaksanakan vaksinasi. Dia sendiri mengaku tidak tahu atas pertimbangan apa pemerintah pusat memberikan level 2 kepada Kota Serang.
Nmaun dia bersyukur level PPKM Kota Serang turun menjadi 2. Pemeritah Kota Serang sendiri ke depan akan mengikuti saja arahan dari pemerintah pusat.
Kabag Hukum Setda Kota Serang Subagyo menuturkan, Instruksi Walikota Serang yang ditandatangai itu adalah Instruksi Walikota Serang Nomor 180/15-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Wilayah Kota Serang.
Instruksi Walikota Serang itu ditandatangani pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu.
Baca Juga: Spoiler Wedding Agreement Episode 8: Aldi Meninggal, Bian dan Sarah Kembali Dekat?
Berdasarkan diktum kedua Instruksi Walikota Serang disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. ***



















