BANTENRAYA.COM — Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang telah mengeluarkan Imbauan Bersama dengan Nomor: 451.13/413 -Kesra/2022 Tentang 1 Peribadatan Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
Isi Imbauan Bersama itu, di antaranya adalah melarang tempat makan seperti restoran, warteg, dan sebagainya buka mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Imbauan Bersama berlaku mulai hari ini, 1 April 2022.
Berdasarkan dokumen yang diterima Banten Raya, Imbauan Bersama memuat lima poin aturan yang terdiri atas huruf a, b, c, d, dan e. Larangan tempat makan itu tertuang dalam Imbauan Bersama huruf e.
Restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).
Meski demikian, restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan juga diperbolehkan membuka tempat usaha terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Setiap pengusaha pemilik restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat). Demikian bunyi Imbauan Bersama poin huruf e.
Baca Juga: Jangan Langsung Hap, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin
Asda I Kota Serang Subagyo menuturkan, aturan yang tertuang dalam Imbauan Bersama untuk Ramadhan tahun ini lebih longgar ketimbang tahun sebelumnya.
Bila tahun sebelumnya tempat makan tidak boleh buka dan tidak boleh melayani meski yang bungkus atau delivery order, pada tahun ini hal itu diperbolehkan.
“Bedanya dengan tahun yang lalu enggak ada toleransi untuk delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang, kalau sekarang boleh,” kata Subagyo, Minggu, 3 April 2022.
Meski masih diperbolehkan untuk melayani pengunjung yang ingin membeli makan dengan cara dibungkus, pengelola tempat makan tetap tidak boleh memajang makanan mereka.
Juga tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk pengunjung makan.
Selain itu, dalam imbauan ini juga tidak ada sanksi karena bentuknya hanya imbauan. Meski demikian, aturan di dalamnya sudah disesuaikan dengan peraturan daerah yang berkaitan serta kesepakatan Forkopimda, MUI, Kemenag, dan FKUB.
Baca Juga: Link Nonton Forecasting Love and Weather Episode 16, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Emang enggak ada sanksi. Kan namanya juga imbauan,” kata Subagyo.
Selain mengatur jam buka dan tutup tempat makan, Imbauan Bersama itu juga melarang tempat hiburan beroperasi demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat selama bulan Ramadhan.
Imbauan Bersama juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Bocoran Spoiler Ending A Business Proposal Episode 11 : Kang Tae Mu Kecelakaan, Shin Ha Ri Hancur
Terakhir, Imbauan Bersama mengajak masyarakat muslim menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah al Our’an, dan i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih selama Ramadhan namun tetap menggunakan protokol kesehatan.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahun ini Pemkot Serang memperbolehkan warung buka di disiang hari.
Namun, penjelasan dari boleh buka di siang hari adalah boleh berjualan kepada para pembeli namun tidak boleh makan di tempat.
Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Kepala Saat Puasa Tanpa Harus Membatalkan Puasa
“Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama, warung tidak boleh membuka itu maksudnya tidak boleh makan di tempat. Kalau dibungkus boleh,” kata Syafrudin.
Diketahui, Imbauan Bersama ini rutin dikeluarkan oleh tiga lembaga di Kota Serang saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Imbauan Bersama ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Abdul Rojak, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan Wali Kota Serang Syafrudin. ****
















