Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Lebih Longgar, Tempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
3 April 2022 | 17:25
Aturan Lebih Longgar, Tempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli

Aturan tentang Ramadhan tahun 2022 ini lebih longgar dari tahun sebelumnya dan karena itu, tempat makan di Kota Serang boleh layani pembeli pada siang hari. Doni Kurniawan/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang telah mengeluarkan Imbauan Bersama dengan Nomor: 451.13/413 -Kesra/2022 Tentang 1 Peribadatan Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Isi Imbauan Bersama itu, di antaranya adalah melarang tempat makan seperti restoran, warteg, dan sebagainya buka mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Imbauan Bersama berlaku mulai hari ini, 1 April 2022.

Berdasarkan dokumen yang diterima Banten Raya, Imbauan Bersama memuat lima poin aturan yang terdiri atas huruf a, b, c, d, dan e. Larangan tempat makan itu tertuang dalam Imbauan Bersama huruf e.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Selamat Berbuka Puasa 2022, yang Gombal, Lucu dan Kocak, Cocok Dibagikan di Medsos dan WA

Restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

Meski demikian, restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan juga diperbolehkan membuka tempat usaha terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Setiap pengusaha pemilik restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat). Demikian bunyi Imbauan Bersama poin huruf e.

BACAJUGA:

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54

Baca Juga: Jangan Langsung Hap, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

Asda I Kota Serang Subagyo menuturkan, aturan yang tertuang dalam Imbauan Bersama untuk Ramadhan tahun ini lebih longgar ketimbang tahun sebelumnya.

Bila tahun sebelumnya tempat makan tidak boleh buka dan tidak boleh melayani meski yang bungkus atau delivery order, pada tahun ini hal itu diperbolehkan.

“Bedanya dengan tahun yang lalu enggak ada toleransi untuk delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang, kalau sekarang boleh,” kata Subagyo, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Pemkot Serang Tak Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan, Walikota: Yang Penting Enggak Ada yang Protes

Meski masih diperbolehkan untuk melayani pengunjung yang ingin membeli makan dengan cara dibungkus, pengelola tempat makan tetap tidak boleh memajang makanan mereka.

Juga tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk pengunjung makan.

Selain itu, dalam imbauan ini juga tidak ada sanksi karena bentuknya hanya imbauan. Meski demikian, aturan di dalamnya sudah disesuaikan dengan peraturan daerah yang berkaitan serta kesepakatan Forkopimda, MUI, Kemenag, dan FKUB.

Baca Juga: Link Nonton Forecasting Love and Weather Episode 16, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

“Emang enggak ada sanksi. Kan namanya juga imbauan,” kata Subagyo.

Selain mengatur jam buka dan tutup tempat makan, Imbauan Bersama itu juga melarang tempat hiburan beroperasi demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat selama bulan Ramadhan.

Imbauan Bersama juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Ending A Business Proposal Episode 11 : Kang Tae Mu Kecelakaan, Shin Ha Ri Hancur

Terakhir, Imbauan Bersama mengajak masyarakat muslim menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah al Our’an, dan i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih selama Ramadhan namun tetap menggunakan protokol kesehatan.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahun ini Pemkot Serang memperbolehkan warung buka di disiang hari.

Namun, penjelasan dari boleh buka di siang hari adalah boleh berjualan kepada para pembeli namun tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Kepala Saat Puasa Tanpa Harus Membatalkan Puasa

“Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama, warung tidak boleh membuka itu maksudnya tidak boleh makan di tempat. Kalau dibungkus boleh,” kata Syafrudin.

Diketahui, Imbauan Bersama ini rutin dikeluarkan oleh tiga lembaga di Kota Serang saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Imbauan Bersama ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Abdul Rojak, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan Wali Kota Serang Syafrudin. ****

Editor: Administrator
Tags: Rumah makan tutup selama RamadhanTempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli
Previous Post

Jangan Langsung Hap, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

Next Post

10 Ucapan Selamat Berbuka Puasa 2022, yang Romantis dan Lucu, Cocok Dikirim ke keluarga dan Orang Tersayang

Related Posts

Nasional

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City
Nasional

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers
Nasional

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi
Nasional

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54
PErsib Bandung
Nasional

Jelang Laga Persib Bandung vs Selangor FC, Percaya Diri Jadi Modal Skuad Maung

5 November 2025 | 16:49
Bapmericano
Nasional

Bapmericano Sedang Tren di Kalangan Gen Z, Nasi Putih Diguyur Es Americano

5 November 2025 | 16:35
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati Bakal Rombak Kepengurusan PDI Perjuangan Banten, Dua Nama Berpeluang Digeser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda