Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Lebih Longgar, Tempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
3 April 2022 | 17:25
Aturan Lebih Longgar, Tempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli

Aturan tentang Ramadhan tahun 2022 ini lebih longgar dari tahun sebelumnya dan karena itu, tempat makan di Kota Serang boleh layani pembeli pada siang hari. Doni Kurniawan/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang telah mengeluarkan Imbauan Bersama dengan Nomor: 451.13/413 -Kesra/2022 Tentang 1 Peribadatan Bulan Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Isi Imbauan Bersama itu, di antaranya adalah melarang tempat makan seperti restoran, warteg, dan sebagainya buka mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Imbauan Bersama berlaku mulai hari ini, 1 April 2022.

Berdasarkan dokumen yang diterima Banten Raya, Imbauan Bersama memuat lima poin aturan yang terdiri atas huruf a, b, c, d, dan e. Larangan tempat makan itu tertuang dalam Imbauan Bersama huruf e.

Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Selamat Berbuka Puasa 2022, yang Gombal, Lucu dan Kocak, Cocok Dibagikan di Medsos dan WA

Restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

Meski demikian, restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan juga diperbolehkan membuka tempat usaha terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.

Setiap pengusaha pemilik restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat). Demikian bunyi Imbauan Bersama poin huruf e.

Baca Juga: Jangan Langsung Hap, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

Asda I Kota Serang Subagyo menuturkan, aturan yang tertuang dalam Imbauan Bersama untuk Ramadhan tahun ini lebih longgar ketimbang tahun sebelumnya.

Bila tahun sebelumnya tempat makan tidak boleh buka dan tidak boleh melayani meski yang bungkus atau delivery order, pada tahun ini hal itu diperbolehkan.

“Bedanya dengan tahun yang lalu enggak ada toleransi untuk delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang, kalau sekarang boleh,” kata Subagyo, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Pemkot Serang Tak Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan, Walikota: Yang Penting Enggak Ada yang Protes

Meski masih diperbolehkan untuk melayani pengunjung yang ingin membeli makan dengan cara dibungkus, pengelola tempat makan tetap tidak boleh memajang makanan mereka.

Juga tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk pengunjung makan.

Selain itu, dalam imbauan ini juga tidak ada sanksi karena bentuknya hanya imbauan. Meski demikian, aturan di dalamnya sudah disesuaikan dengan peraturan daerah yang berkaitan serta kesepakatan Forkopimda, MUI, Kemenag, dan FKUB.

Baca Juga: Link Nonton Forecasting Love and Weather Episode 16, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

“Emang enggak ada sanksi. Kan namanya juga imbauan,” kata Subagyo.

Selain mengatur jam buka dan tutup tempat makan, Imbauan Bersama itu juga melarang tempat hiburan beroperasi demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat selama bulan Ramadhan.

Imbauan Bersama juga melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Ending A Business Proposal Episode 11 : Kang Tae Mu Kecelakaan, Shin Ha Ri Hancur

Terakhir, Imbauan Bersama mengajak masyarakat muslim menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus atau tilawah al Our’an, dan i’tikaf termasuk menjalankan salat tarawih selama Ramadhan namun tetap menggunakan protokol kesehatan.

BACAJUGA:

Persijap Jepara

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, tahun ini Pemkot Serang memperbolehkan warung buka di disiang hari.

Namun, penjelasan dari boleh buka di siang hari adalah boleh berjualan kepada para pembeli namun tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Kepala Saat Puasa Tanpa Harus Membatalkan Puasa

“Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama, warung tidak boleh membuka itu maksudnya tidak boleh makan di tempat. Kalau dibungkus boleh,” kata Syafrudin.

Diketahui, Imbauan Bersama ini rutin dikeluarkan oleh tiga lembaga di Kota Serang saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Imbauan Bersama ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Abdul Rojak, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan Wali Kota Serang Syafrudin. ****

Editor: Administrator
Tags: Rumah makan tutup selama RamadhanTempat Makan di Kota Serang Boleh Layani Pembeli
Previous Post

Jangan Langsung Hap, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

Next Post

Ramadhan Festive di Hotel Grand Zuri BSD City

Related Posts

Persijap Jepara
Nasional

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)
Nasional

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda
Nasional

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda