Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, 4 Daerah Naik ke Level 4

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
22 Februari 2022 | 12:41
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, 4 Daerah Naik ke Level 4

Petugas melakukan swab untuk mendeteksi korona Muhamad tohir/Banten Raya.Com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakuan PPPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, PPPKM Jawa-Bali akan berlaku sampai dengan 28 Februari 2022..

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A.

“Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia,” tutur Safrizal dikutip om dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Akun Twitter Kominfo Banjir Kritikan Dari Warganet Usai Posting Seputar Zodiak

Safrizal menuturkan, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ada empat daerah yang naik ke Level 4, padahal sebelumnya belum ada daerah yang masuk level tersebut.

Adapun daerah-daerah yang kini masuk Level 4, di antaranya, Kota Madiun, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Cirebon.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Waka Satgasnas Covid-19 menyampaikan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah yang masuk Level 4 sesuai Inmendagri 12 Tahun 2022 tersebut.

Pada daerah Level 4, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO), dengan catatan pegawai tersebut sudah divaksin.

Untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf setiap sif di fasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.

Sedangkan untuk perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas lainnya.

Sementara itu bagi restoran, rumah makan, kafe, hypermarket, supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Dr Eva: Aturan Banyak, Penyakit yang Tidak Ditanggung Juga Banyak

BACAJUGA:

Persalinan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46

Akan tetapi, khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya diizinkan bagi pengunjung dengan kategori hijau.

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang menerapkan jam operasional mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Selanjutnya, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua.

Sementara untuk anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Dalam menyikapi kenaikan level tersebut, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah juga mendorong semua pihak untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus segera melakukan vaksinasi.

Selain itu, dia menilai bahwa kecenderungan kenaikan tersebut harus disikapi dengan upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang intensif.

“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, Berikut Aturan untuk Daerah Berstatus Level 4. (***)

Editor: Administrator
Tags: Covid -19Covid varian OmicronKorona di indonesia
Previous Post

Aurel Baru Melahirkan, Atta Sudah Siapkan Kamar Mewah Bagi Sang Anak, Begini Penampakannya

Next Post

Kondisi Kesehatan Semakin Menurun, Jesica Iskandar: Capek Banget Sakitnya

Related Posts

Persalinan
Kesehatan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tips kelola keuangan dengan bijak selama Ramadan. (Pixabay/Delihayat)

5 Tips Kelola Keuangan dengan Bijak selama Ramadan, Dijamin Anti Boros

23 Februari 2026 | 11:39
Suasana destinasi wisata Karimun Jawa di Jawa Tengah. (Dok: Wisata Karimunjawa)

Jadi Destinasi Wisata Internasional, Ini Fakta Menarik Karimun Jawa yang Dijuluki Maldives Indonesia

23 Februari 2026 | 10:18
Antrean masyarakat saat melakukan penukaran uang baru di layanan kas keliling. (Raden/Banten Raya)

Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

23 Februari 2026 | 09:04
Kecelakaan yang melibatkan tukang ojek dan bocah SD di Gardu Tanjak, Pandeglang. (Yanadi/Bantenraya.com)

Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

23 Februari 2026 | 08:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda