BANTENRAYA.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Pemberlakuan PPPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, PPPKM Jawa-Bali akan berlaku sampai dengan 28 Februari 2022..
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A.
“Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia,” tutur Safrizal dikutip om dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Akun Twitter Kominfo Banjir Kritikan Dari Warganet Usai Posting Seputar Zodiak
Safrizal menuturkan, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ada empat daerah yang naik ke Level 4, padahal sebelumnya belum ada daerah yang masuk level tersebut.
Adapun daerah-daerah yang kini masuk Level 4, di antaranya, Kota Madiun, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Cirebon.
Safrizal yang juga menjabat sebagai Waka Satgasnas Covid-19 menyampaikan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah yang masuk Level 4 sesuai Inmendagri 12 Tahun 2022 tersebut.
Pada daerah Level 4, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO), dengan catatan pegawai tersebut sudah divaksin.
Untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf setiap sif di fasilitas produksi atau pabrik dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.
Sedangkan untuk perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom atau fasilitas lainnya.
Sementara itu bagi restoran, rumah makan, kafe, hypermarket, supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Akan tetapi, khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya diizinkan bagi pengunjung dengan kategori hijau.
Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang menerapkan jam operasional mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Selanjutnya, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua.
Sementara untuk anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Dalam menyikapi kenaikan level tersebut, Safrizal menyampaikan bahwa pemerintah juga mendorong semua pihak untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus segera melakukan vaksinasi.
Selain itu, dia menilai bahwa kecenderungan kenaikan tersebut harus disikapi dengan upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang intensif.
“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari 2022, Berikut Aturan untuk Daerah Berstatus Level 4. (***)
















