BANTENRAYA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon melakukan sosialisasi Aplikasi M Paspor kepada seluruh pegawai internal pada Kamis 3 Februari 2022.
Melalui aplikasi M-Paspor yang di unduh di Google Play Store, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan paspor dan mengunggah berkas permohonan secara mandiri.
Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon turut mengundang pejabat Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk melakukan sosialisasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Ruhiyat M Tholib mengatakan, sosialisasi M-Paspor baru dilakukan kepada pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon.
“Dalam waktu ini, kami akan sosialisasi ke warga dan berbagai instansi terkait. Program ini baru dilaunching pada 27 Januari 2022,” jelasnya.
Kata Ruhiyat, pemohon paspor tidak memerlukan waktu tunggu terlalu lama selama berada di Kantor Imigrasi.
“Pemohonan paspor yang bisa melalui M-Paspor yaitu pembuatan baru dan perpanjangan, kalau kehilangan paspor ini tetap harus ke kantor,” jelasnya.
Sub Koordinator Perencanaan SIMKIM pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Lukito Leksono mengatakan, aplikasi M-Paspor memberikan keleluasaan bagi Kantor Imigrasi untuk dapat langsung mengelola jumlah daftar antrian permohonan setiap harinya.
Aplikasi M-Paspor saat ini sudah dapat diakses baik oleh pengguna smartphone dan juga iOs, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengunduh melalui Playstore dan juga Appstore.
Baca Juga: 3 Jenis Musibah yang Selalu Dialami Manusia, Ini yang Harus Dilakukan kata KH Zainudin MZ
Selain itu, beberapa fitur juga ditambahkan untuk meminimalisasi tahapan tatap muka antara pemohon dan petugas.
“pada aplikasi M-Paspor, pemohon melakukan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di awal pendaftaran, selain itu terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor dan validasi NIK Dukcapil,” tuturnya.
Pemohon diberikan waktu paling lambat 120 menit setelah dokumen diunggah untuk melakukan pembayaran PNBP yang dapat dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia baik secara daring atau marketplace maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Lontarkan Abu Sejauh 200 Meter
“Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor (APAPO) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan antrian paspor online sebelum datang ke kantor Imigrasi,” paparnya. ***

















