Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Berkedok Kafe dan Butik

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
3 Februari 2022 | 17:48
Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Berkedok Kafe dan Butik

DATANGI KAFE : Petugas Satpol PP Kota Serang dan dinas terkait mendatangi kafe di Komplek Persada di Kecamatan Walantaka. Tohir/BANTEN RAYA.COM

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Pemerintah Pemkot (Pemkot) Serang menutup tempat hiburan malam (THM) berkedok kafe dan butik yang berada di Kompleks Persada, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 3 Februari. Penutupan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut tidak berizin.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang Luthfi Isdiana mengungkapkan, dari sisi penataan tempat, sebuah kafe menurutnya dibuat terbuka sehingga orang dari luar bisa dengan mudah melihat aktivitas yang ada di dalam. Penataan kafe tidak tertutup seperti tempat hiburan malam berkedok kafe dan butik ini.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Selain itu, setelah dilakukan pendalaman kepada pengelola kafe, mereka juga ternyata belum mengantongi izin. Karena itu, untuk sementara waktu pihaknya merekomendasikan agar pengelola menyelesaikan izin terlebih dahulu dan mengubah konsep operasional tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Revitalisasi Iwak Banten, Pemkot Serang Kucurkan Rp 1 Miliar

Luthfi mengatakan, Satpol PP Kota Serang akan menutup operasional tempat hiburan malam berkedok kafe dan butik ini karena sudah menyalahi aturan. Sebab Pemerintah Kota Serang sampai saat ini tidak pernah melegalkan hiburan malam sehingga keberadaan hiburan malam jelas menyalahi aturan.

“Kita akan tutup sampai benar-benar jelas izin dan operasionalnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang Novriadi Eka Putra mengatakan, awalnya ada aduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas hiburan malam di tengah pemukiman warga. Keberadaan pemukiman itu menurut warga meresahkan sehingga warga meminta agar tempat tersebut ditindak.

Novri mengatakan, permasalahan perumahan memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Serang untuk menertibkannya. Namun karena ada penindakan, maka DPKP Kota Serang mengajak Satpol PP Kota Serang turun ke lokasi.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menindak, makanya kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya.

Novri mengungkapkan, dari keterangan warga setempat bahwa keberadaan tempat hiburan ini sudah berjalan cukup lama. Untuk megelabui warga, pengelola menata lokasi sebagai tempat kafe dan butik pakaian. Namun setelah ditelusuri memang terbukti ada juga aktivitas hiburan malam di lokasi ini.

“Makanya kita tinjau ke lokasi untuk memastikan kebenaran kabar itu,” ucapnya. (***)

 

Editor: Administrator
Tags: Kota Serang Banten
Previous Post

Revitalisasi Iwak Banten, Pemkot Serang Kucurkan Rp 1 Miliar

Next Post

Lirik Lagu Hanya Singgah dari Prinsa Mandagie, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana Pasar Kranggot Cilegon

Pasar Kranggot akan Direvitalisasi Jadi Pasar Modern, 2 Ribu Orang Pedagang Akan Direlokasi

23 Februari 2026 | 18:18
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Kecamatan Citangkil

Dalam 2 Pekan, Kecamatan Citangkil Penuhi Lebih dari 40 Permintaan Surat Pengajuan Dana Hibah

23 Februari 2026 | 17:38
Ilustrasi tempat ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang. (Google Maps/Yanika Yanika)

Dijamin Estetik! Cek 3 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Ramadan 2026 di Tangerang

23 Februari 2026 | 16:43

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda