Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Langgar Hukum, BOS Daerah Sekolah Swasta Dilaporkan ke Polda Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Januari 2022 | 07:35
Diduga Langgar Hukum, BOS Daerah Sekolah Swasta Dilaporkan ke Polda Banten

Ilustrasi uang. Pencairan Dana Bosda di Dindikbud Banten dilaporkan ke Polda Banten. Pixabay.com/EmAji

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Senin 24 Januari 2022.

Pelaporan dilakukan karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pencairannya.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat mengatakan sekolah swasta penerima Bosda dari Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten khususnya SMA dan SMK untuk anggaran tahun 2020 tidak melakukan permohonan melalui e-hibah.

Baca Juga: Viral Warganet Dapat Panggilan Kerja di Menara Saidah yang Kosong Sejak 2007 dan Fakta-Fakta Misteriusnya

“Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten, setiap penerima hibah maka wajib menyampaikan permohonan hibah secara online melalui situs web milik pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Ojat menambahkan, penggunaan dana Bosda Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp71,6 miliar lebih itu, diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sudah saya laporkan ke Polda Banten. Saya menduga ada persoalan dalam alokasi dana Bosda yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Baca Juga: Komika Fiko Fachriza Dibawa Menuju RSKO Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Ojat mengungkapkan, yayasan atau sekolah swasta yang memperoleh dana Bosda sebesar Rp500 juta lebih, dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik. Bukan hanya sekedar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Bantuan itu digunakan untuk operasional sekolah, bukan untuk fisik. Pada tahun itu (2020) pemerintah sedang melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) siswa hanya belajar daring, jadi uang itu digunakan untuk apa, ini harus diaudit,” ungkapnya.

Ojat menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2017 Bosda adalah program Pemerintah Daerah Provinsi Banten berupa pemberian dana langsung kepada sekolah.

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Full Episode 1 sampai 13 Subtitle Indonesia, Kisah Cinta Mata-mata Korea Utara dengan Put

“Jadi jelas tujuan alokasi dana Bosda tersebut, untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya penunjang proses pembelajaran,” jelasnya.

Ojat menegaskan, kasus pencairan dana Bosda kepada sekolahsekolah swasta khususnya untuk SMA swasta dan SMK swasta di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020 itu seperti dalam kasus hibah Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

“Persoalan ini sebenarnya hampir sama dengan kasus hibah ponpes yang pernah ditangani Kejati Banten,” tegasnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Bad and Crazy Full Episode Tamat Subtitle Indonesia, Drama Lee Dong Wook dan Wi Ha Joon

Ojat menduga alokasi dana Bosda tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Selain itu dengan ada dugaan lain yakni dugaan dialihkan atau dibagikan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan membenarkan adanya laporan soal Bosda itu, dan dirinya masih mempelajari dan mendalami penggunaan dana Bosda tahun 2020 tersebut.

“Masih kami dalami,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: bosda bantenDindikbud Banten dilaporkan ke Polda
Previous Post

Geram dengan Tingkah Laku Tiara Marleen, Emma Waroka: Si Tua Talak Meja Kusut

Next Post

Lord Rangga Maju Mencalonkan Diri Menjadi Presiden di 2024, Sudah Punya Wakil dan Visi Misi

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ulat di Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4 pada Kamis, 12 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

12 Februari 2026 | 22:11
Suasana rapat dengar pendapat DPRD Kota Cilegon dengan warga dan PT Vopak, Kamis 12 Februari 2026. (Uri/Banten Raya)

DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan

12 Februari 2026 | 22:01
Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana memotong pita pada acara pendistribusian SPPT yang dirangkaikan dengan launching mobil kelingi baru, Kamis 12 Februari 2026.

Bependa Kabupaten Serang Percepat Pendistribusian SPPT dan DHKP

12 Februari 2026 | 21:52
Taman Bonakarta Kota Cilegon pada Kamis, 11 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

12 Februari 2026 | 21:41

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda