BANTENRAYA.COM – Tidak mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan mengakibatkan kendaraan dicurigai sebagai barang curian.
Terlebih lagi kendaraan tersebut dipakai saat STNK dalam keadaan hilang lalu terkena razia dadakan.
Berikut bantenraya.com merangkum cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: Nilai Harta Kekayaan Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK
Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.
Terlebih lagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang juga terbilang cukup murah.
Anda hanya perlu untuk merogoh kocek tidak sampai sebesar Rp100.000 untuk bisa mendapatkan kembali STNK baru kendaraan Anda.
Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan Program Kartu Prakerja Dilanjut Tetap Bermanfaat Bagi Masyarakat Luas
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
3. Fotokopi STNK
4. BPKB asli dan fotokopinya
5. Untuk kendaraan yang kategorinya belum lunas dan BPKB masih tertahan oleh leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari kantor leasing tersebut.
Baca Juga: Pura-Pura Cari Kontrakan, Ternyata Jambret
Cara untuk mengurus STNK yang Hilang:
1. Anda harus membawa kendaraan ke kantor Samsat terdekat, untuk dilakukan cek fisik
2. Kemudian fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
3. Lalu pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan
4. Setelah itu Anda mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat tersebut.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
6. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
7. Anda tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Ghozaly Everiday Jual NFT Selfi Laku Puluhan Juta
Demikianlah cara mengurus STNK Hilang dan dokumen yang dipersiapkan oleh Anda, untuk mempermudah mengurus segala keperluan berkendara.***



















