BANTENRAYA.COM – Kasus perusakan Sesajen di Lumajang, Jawa Timur oleh seseorang yang masih diburu Polisi, mendapat tanggapan dari Ketua MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis.
Cholil menyebut tindakan itu akibat salah persepesi dari pelaku.
“Padahal ini (Sesajen-red) properti agama lain,” kata Muhammad Cholil Nafis di kanal YouTube tvOneNews 10 Januari 2022.
Kata Cholil Nafis, dalam tradisi bangsa Indonesia, sesajen itu dipahami sebagai keyakinan ada mahluk yang mampu dan berkuasa.
Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Snowdrop Episode 10, Bom Meledak hingga So Hoo Dikhianati Ayahnya
“Ya, kalau dalam Islam ini salah, karena tiada ada Tuhan selain Allah. Namun dalam kepercayaan agama lain itu beda,” jelas Cholil Nafis.
Sebagai orang Islam dan Ketua MUI, Cholil Nafis menilai Sesajen dalam budaya itu sah-sah saja. Bahkan dalam agama Hindu Sesajen adalah bagian dar ritual mereka.
“Kami menyelsakan pelakuknya dan kami setuju diselesaikan secara hukum. Saya menyangkan juga dilakuan di Lumajang yang jadi daerah percontohan kerukunan umat beragama,” terang Cholil Nafis.
Seandainya pun Sesjen dianggap salah dan menyimpang, kata Cholil Nafis tidak bisa (dakwah) dilakuan dengan cara seperti yang dipertontonkan pelaku penendang sesajen.
Dakwah tetap harus diakukan bil hikmah atau dengan kebaikan dan arif bijaksana.
Caranya melakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak objek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan maupun konflik.
“Dari aspek dakwah dan prilaku, kejadian itu tidak dibenarkan apalagi itu menyangkut agama lain,” pungkasnya. ***















