BANTENRAYA.COM – Penyanyi dangdut Velline Chu Ratu Begal ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan sudah mengkonfirmasi atas penangkapan penyanyi dangdut Velline Chu Ratu Begal berserta suaminya BH.
Dalam penangkapan Velline Chu Ratu Begal tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08gram, pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, satu buah bong kaca dan satu unit polsen.
Baca Juga: Usai Perankan Aris di Layangan Putus, Reza Rahadian Mengaku akan Berhenti Jadi Aktor
Velline Chu mengaku telah menggunakan sabu untuk mengatasi rasa traumanya karena mendapat KDRT dari suaminy terdahulu yaitu HS.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 10 Januari 2022.
“untuk menghilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suami, tapi bukan yang sekarang suaminya. suaminya yang terdahulu, untuk menghilangkan trauma itu (velline) menggunakan sabu,” ucap Zulpan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Rayakan Ulang Tahun Bilqis yang ke-8, Ivan Gunawan Bawa Kado Apa?
Selain itu Endra menegaskan untuk menghilangkan trauma tersebut penyanyi dangdut Velline Chu menggunakan narkotika jenis sabu.
“Sehingga untuk menghilangkan trauma ini menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya
Zulpan juga menyebut bahwa Velline Chu menggunakan sabu baru-baru ini, hal tersebut diakui VU dalam proses pemeriksaan kasusnya.
Namun hal itu hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Natasha Wilona Liburan Bareng Varrell Bramasta ke Dubai, Balikan?
“Baru menggunakan sabu, kalau pengakuannya. Nanti kita akan dalami lagi rekam jejak digitalnya. Nanti bisa terungkap,” ucapnya.
Velline Chu dan suami dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, terancam hukumman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.
Kejadian penangkapan tersebut pada Sabtu 8 Januari 2022 pukul 22.00 WIB, diperumahan Citra Grand Komplek Cluster Kota Bekasi.***















