BANTENRAYA.COM – Warga Negara Asing (WNA) dari 14 Negara ini dilarang masuk ke Indonesia, demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri dan mencegah WNA dari 14 Negara ini dilarang masuk ke Indonesia
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan BI Fast, Berikut ini Tujuannya
Adapun aturan protokol kesehatan perjalanan luar negeri ini, berlaku sejak kemarin, 7 Januari 2022.
Dalam SE dijelaskan adanya larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara, yakni:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
Baca Juga: FPTI Cilegon Kirim 4 Atlet di Kejurda Panjat Tebing
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Siap Bayar Zakat di Baznas Kota Serang
Untuk memasuki Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI dan WNA perlu mematuhi beberapa persyaratan berikut ini.
1. Setifikat vaksin dosis lengkap
WNI dan WNA wajib menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Baca Juga: Resmi Philipe Coutinho Memilih Aston Villa, Ketimbang Arsenal dan Newcastel United, ini Sebabnya!
Sementara itu, bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
WNA berusia 12-17 tahun;
Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
2. Kewajiban Karantina
Baca Juga: Profil Anya Geraldine Pemain Serial Layangan Putus, Lengkap dengan Akun Instagram
Selain sertifikat vaksin dosis lengkap, persyatan lain yang harus dilakukan ialah kewajiban karantina.
Pada saat tiba di Tanah Air, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
Bagi WNI tertentu akan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: 5 Perbedaan Video Klip Bintang di Surga Noah dengan Peterpan
Biaya yang harus ditanggung ialah tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut WNI dengan ketentuan di atas ialah:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
3. Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Baca Juga: Shin Tae-yong Dalami Islam Usai Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya
WNI di luar kriteria tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Adapun WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Itulah daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, dan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri.***



















