BANTENRAYA.COM – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mandiri atau BPRC CM yang merupakan bank milik Pemkot Cilegon digeledah Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Kamis 6 Januari 2022 petang.
Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor BPRS CM untuk mencari bukti soal temuan Rp44 miliar kredit macet di bank pelat merah tersebut.
Sebelum Kejari Cilegon turun tangan atas dugaan adanya korupsi, kronologi awal penyebab Kantor BPRS CM digeledah berasal dari hasil audit OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Ini Cara Mommy ASF Penulis Layangan Putus Bangkit dari Kesedihan dan Keterpurukan Pasca Perceraian
Dalam laporannya, OJK menemukan ada ketidaksesuaian antara laporan yang diberikan BPRS CM kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai pemegang saham.
Menurut Helldy, awalnya BPRS CM hanya melaporkan kredit macet atau bermasalah kepada Pemkot Cilegon sebesar 10 persen atau hanya Rp11,1 miliar dari Rp111 miliar kredit.
Namun, setelah diaudit OJK ternyata terungkap nilai kredit macet yang sebenarnya adalah Rp44 miliar.
Baca Juga: Desain Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara Baru Rampung, Presiden Jokowi Sudah Beri Persetujuan
“Temuan Kredit Macet BPRS ini salah satu uang negara dan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Helldy kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.
“Kemarin kami mendapatkan laporan NPL (Non Performing Loan atau kredit gagal) dan NPF (Non Performing Financing) itu 10 persen,” paparnya.
“Tapi setelah ada OJK masuk dan laporanya 41,57 persen itu naik signifikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bocoran Episode 5 Kaget Nikah, Lalita dan Andre Tidak Dapat Warisan Jika Bercerai?
Helldy menjelaskan, temuan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan inisiasi Inspektorat lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan pemeriksaan kembali.
“Inisiasi Inspektorat dan BPKP juga sudah lakukan pemeriksaan. Selanjutnya sekarang Kejari turun itu karena ada uang rakyat dan itu kewenangan Kejari,” ujarnya
IA memastikan, adanya dugaan pelanggaran hukum di BPRS CM tersebut tidak berpengaruh terhadap nasabah yang ada.
Baca Juga: Kumpulan Dialog Layangan Putus Viral di Medsos hingga Banyak Dijadikan Parodi
“Secara lainnya masih stabil. Ini soal kredit macet dan operasional atau cara mendapatkan kreditnya saja,” ujar Helldy.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor BPRS CM.
Hal itu, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
Baca Juga: Upacara Pemakaman Kim Mi Soo Akan Digelar Hari Ini Secara Tertutup
“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada awak media, Kamis 6 Januari 2022 malam.
Penggeledahan dilakukan di lantai I Ruang Hasanah dan di lantai II Ruang Administrasi Pembiayaan.
Kata Atik, hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pelajar SMP di Kabupaten Serang Disekap dan Dicabuli, Kemudian Ditinggal di Pemakaman
Lantas pihaknya melakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” terangnya. ***
















