BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM.
Tim penyidik Kejari Cilegon melakukan pencarian alat bukti dugaan korupsi di bank milik Pemkot Cilegon yang beralamat di Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis, 6 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
Baca Juga: Bocoran Episode 5 Kaget Nikah, Lalita dan Andre Tidak Dapat Warisan Jika Bercerai?
“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa kepada awak media, Kamis 6 Januari 2022 malam.
Penggeledahan dilakukan di lantai I Ruang Hasanah dan di lantai II Ruang Administrasi Pembiayaan.
Kata Atik, hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dan dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: 129 KK Korban Banjir Bandang di Lebakgedong Tagih Janji Bupati
“Barang bukti hasil penggeledahan kita sita,” terangnya.
Diketahui, bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Sebelumnya, Kejari Cilegon melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembiayaan bermasalah di Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon.***