Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tidak Tepat Waktu, Pemkot Serang Beri Sanksi Kontraktor Proyek Gedung Terpadu RSUD Kota Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
5 Januari 2022 | 13:36
Tidak Tepat Waktu, Pemkot Serang Beri Sanksi Kontraktor Proyek Gedung Terpadu RSUD Kota Serang

Walikota Serang Syafrudin (nunjuk) saat meninjau pembangunan gedung terpadu dan gedung dilatasi di RSUD Kota Serang, Rabu 5 Desember 2021. Harir Baldan / Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang memberikan sanksi denda uang kepada kontraktor pembangunan gedung terpadu di RSUD Kota Serang.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Sanksi berupa denda uang ini dilakukan, lantaran pembangunan gedung terpadu tidak sesuai kontrak.

Sekadar diketahui, pembangunan gedung terpadu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus atau DAK 2021Rp 48 miliar dilaksanakan pada tahun 2021 dan ditarget kelar akhir Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak-anak Harus Tes Antigen

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu 15 hari kepada kontraktor untuk merampungkan pembangunan gedung terpadu hingga mencapai target 100 persen.

Pasalnya, progres pembangunan gedung yang dibangun sejak tahun 2021 tersebut baru mencapai 90 persen.

“Nanti kita bayar sesuai dengan apa adanya. Ini kan nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Nanti itu sangsinya apa dari Inspektorat. Denda ada. Ini sudah ada denda. Seper1000 mil per hari. 1/1000 dari nilai kontrak Rp 48 miliar,” ujar Syafrudin, kepada bantenraya.com usai meninjau pembangunan gedung terpadu dan gedung dilatasi di RSUD Kota Serang, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 5 Desember 2022.

Baca Juga: Lidya Menangis di Depan Aris di Episode 6B Layangan Putus, Pertanda Capek Jadi Pelakor?

Syafrudin menjelaskan, tahun 2021 kemarin, di RSUD Kota Serang terdapat dua kegiatan pembangunan gedung. Pertama gedung terpadu yang nilainya sebesar Rp 48 miliar dari DAK tahun 2021.

“Progresnya sampai hari ini sudah 90 persen, jadi masih 10 persen lagi sedang dikerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari sudah clear seperti ini,” jelas dia.

Kendati pembangunan gedung terpadu dilanjutkan di tahun 2022, Syafrudin menyatakan, tidak ada beban APBD Kota Serang.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Pantau Vaksininasi Covid 19 di Lebak

“Nggak. Karena sudah diatas 80 persen. Audit itu 88 persen. Jadi sudah tidak menjadi beban APBD kota. Jadi uangnya sudah 100 persen masuk di APBD kota,” katanya.

Syafrudin menerangkan, kendala yang mengakibatkan progres pembangunan gedung terpadu tidak tepat waktu, disebabkan faktor alam.

“Yang pertama kendala alam cuaca hujan, itu juga menggangu pekerjaan. Jadi mudah-mudahan kita tidak menanyakan kendala ya yang penting 15 hari kedepan harus sudah selesai,” terangnya.

Baca Juga: Ada Blokade di Demo Buruh Depan KP3B, Hindari Ruas Jalan Syekh Nawawi Albantani

Syafrudin mengungkapkan, untuk pembangunan gedung yang kedua yakni gedung dilatasi.

Gedung dilatasi ini dibiayai sebesar Rp 7 miliar dari APBD Kota Serang tahun 2021, dan progres kondisi gedungnya sudah 100 persen.

“Yang jelas kami menyampaikan di tahun 2021 ini banyak yang dibangun oleh Pemkot Serang, terutama gedung terpadu nilainya itu sebesar Rp 48 miliar, yang keduanya gedung dilatasi dari APBD Rp 7 miliar, dan gedung yang terpadu masih 10 persen, yang dilatasi sudah 100 persen sudah dibayar semua gak ada yang menunggak,” ungkap Syafrudin.

Baca Juga: Video Berjudul Yang Terjail Viral di Media Sosial, Dibuat Ridwan Kamil

Berdasarkan pantauan bantenraya.com, kunjungan Walikota Serang Syafrudin ini didampingi oleh Asda I Kota Serang Subagyo, Dirut RSUD Kota Serang dr Teja Ratri, jajaran RSUD Kota Serang, dan perwakilan kontraktor. ***

Editor: Administrator
Tags: DAK 2021Rp 48 miliarPemkot Serang Beri Sanksi KontraktorProyek Gedung Terpadu RSUD Kota SerangRSUD Kota Serang
Previous Post

Inilah Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Anak-anak Harus Tes Antigen

Next Post

Anggota DPR RI Adde Rosi Salurkan Bantuan Bus Sekolah untuk Santri Malnu Pusat di Menes Pandeglang

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport Hijau Arema FC Bikin Singo Edan Percaya Diri Taklukkan Sape Kerab di Madura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jalan berlubang di Kota Serang ditanami pohon pisang

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pabuaran Tanami Pohon Pisang di Jalan Berlubang

19 Februari 2026 | 21:36
Tecno Camon 50 Ultra

Tecno Camon 50 Ultra Siap Jadi Monster di Kelas Menengah, Sudah Kantongi TKDN

19 Februari 2026 | 21:29
Razia PPKS Kota Serang

Razia PPKS di Kota Serang, Belasan Orang Terjaring dan Diberi Edukasi

19 Februari 2026 | 21:09
KM Marina 7

Kapal Nelayan KM Marina 7 Terbakar di Perairan Barat Pulau Ular Ciwandan, Satu ABK Meninggal dan 2 Lainnya Masih Pencarian

19 Februari 2026 | 21:06

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda