BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 di Banten .
Kenaikan UMK 2022 tertinggi Terjadi Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen. Sementara ada tiga daerah yang tak mengalami kenaikan.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan UMK se-Provinsi Banten,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi terkait besaran UMK 2022 melalui keterangan tertulisnya, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Tekuk Matrix, Serpong City Sabet Juara Ketiga Liga 3 Zona Banten
Dikatakannya, atas arahan Gubernur, penetapan UMK 2022 harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu sebagai produk hukum turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu juga ditegaskan oleh oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Baca Juga: Update Terbaru Awal Bulan, Berikut Ini Kode Redeem ML 1 Desember 2021 Terbaru
Oleh karena itu Gubernur banten selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam menetapkan UMK 2022 yang harus berpedoman kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***


















