BANTENRAYA.COM – Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian obat-obatan di Apotek RSDP (Rumah Sakit Drajat Prawiranegara ) Serang.
Pelaku yang berhasil ditangkap pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana
Hilangnya obat-obatan dari gudang farmasi, depo rawat inap dan depo rawat jalan RSDP Kota Serang ternyata raib digondol maling.
Baca Juga: Layangan Putus, Fakta dan Sinopsis Reza Rahadian Selingkuh
Maling ini beraksi pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang-barang yang di curi yaitu :
1.digudang farmasi -alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet
-diazepam tablet 5 mg 400 tablet
2.depo rawat inap -alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet
3.depo rawat jalan -diazepam tablet 2 mg 19 tablet
Baca Juga: PLTU Suralaya Rilis Bus Baru dari Karoseri Adi Putro, Ini Chasis yang Digunakan
-diazepam tablet 5 mg 4 tablet
-alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet
-clonazepam tablet 10 tablet
-medopam tablet 7p tablet
RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
Usai kejadian pihak RSDP Kabuoaten Serang langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Updte Terbaru Buruan Ambil Kode Redeem FF 27 November 2021
Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 01.30 Wib tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota Mendapatkan informasi bahwa saudara T yang mengambil barang tersebut berada di daerah lingkungan Cilingcing, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Saudara T di rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKB Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K mengatakan, dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Pelaku yang berinisial T (26th) selaku security RSUD alamat Kecamatan Cipocok Jaya.
Baca Juga: Layangan Putus Film Series Asyik Ditonton, Reza Rahadian Sampai Anya Geraldine jadi Pemain
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara pungkasnya. ***




















