BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan jika dirinya akan sepenuhnya mengikuti aturan yang diberikan pemerintah dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
Baik tuntutan kepala Gubernur Banten terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
GUbernur Banten Wahidin Halim menegaskan, jika melanggar maka daerah akan terkena sanksi.
Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Maestro Musik yang Muncul di Google Doodle Hari Ini
Seperti diketahui, para buruh atau pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut agar Gubernur Banten menetapkan UMP 2022 dengan kenaikan 8,9 persen dan UMK dengan kenaikan 13,5 persen.
Besaran kenaikan UMK berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi Banten selama setahun terakhir.
Sementara untuk UMK diusulkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar di Banten.
WH mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan dalam penetapan UMP dan UMK. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) maupun peraturan presiden (Perpres).
“Jadi ditentukan oleh sana, bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru, kita tidak boleh mengubah-ubah,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa 9 November 2021.
“Gubernur (kena) sanksi kalau dia mengubah-ubah itu, makannya ini sifatnya given, peraturan ini harus ditaati juga oleh kita,” imbuhnya.
Baca Juga: Serang Jaya, Serpong City dan Maverick ke Babak 8 Besar, Persic: Masih Ada Peluang
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan bahwa perumusan besaran upah minimum kini diatur oleh pemerintah pusat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi disparitas antar daerah.
“(Ditentukan oleh) Menteri (pemerintah pusat), tapi berdasarkan masukan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh juga. Jadi kita sekarang daerah tidak bisa menentukan sendiri,” katanya.
Baca Juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel di Pandeglang
Oleh karena itu, WH menegaskan, dirinya tak akan melakukan perubahan dengan apa yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
Hal itu akan dipegang teguh olehnya meski ada desakan dari pihak tertentu. Terlebih, Ia menilai jika upah minimum buruh saat ini sudah layak.
“Cukup sih kalau menurut saya buruh itu. Saya tetap bersikap tegas, apa yang sudah disepakati, apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah kalaupun saya didemo. Sikap saya begitu,” ungkapnya.
Baca Juga: Suka Merasa Takut dan Cemas, Anda Menderita Anxiety, Ini Obatnya Kata dr. Zaidul Akbar
Mantan Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu menjelaskan, pihaknya juga harus menjaga iklim investasi di Banten. Sebab, jika upah pekerja terlalu tinggi maka para investor akan hengkang dari Banten.
“Pindah ke yang lain, ke Solo kemana, lebih murah. Bangladesh sudah siap, bahkan Afrika sekarang sudah mulai buka, jauh lebih murah,” ungkapnya.
“Mereka juga sudah mulai bersikap. Tahun ini kalau mereka dipaksa naik lagi, tambah lagi upah sektoral berat mereka,” tambahnya.
Baca Juga: Ini Dia 11 Pemain Termahal di Liga 1 2021, Ada Mantan Pemain Juventus
Meski demikian, untuk penetapan UMP dan UMK 2022 pihaknya tetap akan melakukan pembahasan secara tripartit bersama pengusaha dan buruh atau pekerja.
“Tar kita rapat dengan tripartit, kita bahas lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Baca Juga: Stephanie Poetri Tampil di HITC 2021, Titi DJ Kangen Berat Sampai Cium Layar TV
Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Baca Juga: Cepet Gunakan Kode Redeem FF 10 November 2021 Terbaru
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.
Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. Sementara aturan pembahasan UMP dan UMK 2022 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.
Baca Juga: Tahun 2020, 6.350 Warga Pandeglang Jatuh Miskin
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, dalam aturan terbaru disebutkan batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya. ***

















