BANTENRAYA.COM – Artikel ini memuat informasi terkait jawaban apakah makan tengah malam bisa disebut sahur.
Puasa Ramadan 2026 Masehi atau 1447 Hijriah sudah memasuki hari ke-24 yang menandakan sebentar lagi umat Muslim akan memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, dengan kesibukan kerja di tengah bulan Ramadan hingga terpaksa lembur membuat banyak orang yang tidak melaksanakan sahur dan memilih makan malam karena kelelahan.
Padahal, umumnya sahur saat bulan suci Ramadan dilaksanakan oleh umat Muslim pada waktu sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB atau adzan subuh.
Lantas bagaimana dengan seseorang yang makan tengah malam apa bisa disebut sahur? Cek penjelasan lengkapnya di sini!
BACA JUGA: Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara
Jawaban Makan Tengah Malam Disebut Sahur atau Tidak
Para ulama sepakat, bahwasanya hukum dari melaksanakan sahur adalah sunnah karena sahur menunjang kekuatan seseorang untuk melaksanakan puasa.
Sebagaimana orang yang ingin menjalankan sholat malam seperti tahajud, maka siangnya disunnahkan untuk tidur sebentar sebelum dzuhur yang biasa disebut qailulah.
Dalam hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda;
“Berusahalah mencari pertolongan dengan makan sahur untuk puasa siang hari kalian dan dengan melalui perantara tidur qailulah agar kuat menjalankan sholat malam.” (HR. Hakim).
BACA JUGA: Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan
Selain itu, sahur juga menjadi pembeda antara konsep puasanya Ahlul Kitab dan Nabi Muhammad SAW. Hal ini disampaikan oleh Nabi Muhammad dengan hadits marfu dari Amr bin Ash;
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Artinya:
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab terletak pada makan sahur.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani).
Secara umum di Indonesia, tengah malamnya adalah sekitar pukul 00.00 karena waktu Maghrib sekitar pukul setengah 6 petang, sedangkan waktu terbitnya matahari sekitar pukul setengah 6 pagi juga.
Kasus pada waktu pelaksanaan sahur di Indonesia dengan pelaksanaan sahur di beberapa negara lain, dikarenakan negara-negara lain mengalami 4 musim.
وقوله وتأخير السحور – إلى ان قال – ويدخل وقته بنصف الليل، فالأكل قبله ليس بسحور فلا تحصل السنة
Artinya:
“Waktu sahur masuk mulai tengah malam. Makan sebelum waktu tersebut tidak dinamakan sahur. Dengan demikian tidak mendapatkan kesunnahan.” (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Darul Kutub al-Islamiyah, Jakarta, 2018], juz 1, halaman 564).
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa waktu sahur dimulai dari tengah malam sampai fajar shadiq.
Makan yang dilakukan sebelum tengah malam tidak dapat dinamakan sahur.
Dan juga yang menjadi catatan, dalam sahur sendiri ada kesunnahan mengakhirkan, atau waktunya mepet ke waktu subuh. ***
















