BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengamankan dua pelaku peternak sekaligus penjual burung atau satwa dilindungi Undang-undang, Jumat 5 November 2021.
Kedua pelaku atas nama Didin (35) warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, dan Luki (21) warga Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Burung yang diamankan jenis kangkareng dewasa sebanyak 13 ekor, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 11 ekor anakan beo tiong emas. Dengan total sebanyak 36 ekor burung.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres AKP Fajar Maulidi mengatakan, kedua pelaku pemilik dan penjual burung yang diamankan berdasarkan laporan warga.
“Pada saat dapat laporkan, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, dan mengamankan barang bukti burung yang dilindungi di rumah pelaku,” tegas Fajar, saat gelar pres rilis.
Dijelaskannya, burung-burung tersebut dijual belikan kepada warga. Dari laporan tersebut jajarannya langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Burung itu akan mereka jual belikan lewat online. Dua pelaku yang kita amankan, satu pelaku pemilik burung, satu pelaku lainnya penjual burung,” tegasnya.
Baca Juga: Turun, tapi Masih Ada 562,31 Ribu Orang Pengangguran di Banten
Menurutnya, kedua pelaku terancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem. “Dua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Faajar menerangkan, burung tersebut akan dilepasliarkan bekerjasama dengan Resort Konservasi Wilayah III Polisi Hutan (Polhut) Banten. “Burung-burung itu kita lepasliarkan ke hutan, dan kita serahkan ke Polhut Banten,” terangnya. ***