Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
28 Februari 2026 | 03:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gugatan Rp100 miliar yang diajukan oleh seorang tukang ojek kepada Pemerintah Provinsi Banten akibat kecelakaan di jalan berlubang hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, dinilai sebagai momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Nilai gugatan yang fantastis disebut bukan inti persoalan, melainkan sinyal atas lemahnya tata kelola infrastruktur.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menegaskan bahwa setiap kerusakan infrastruktur yang berdampak pada keselamatan warga merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA: Berprestasi, Mahasiswa Unsera dapat Penghargaan

“Jangankan Rp100 miliar, satu rupiah pun ketika masyarakat menuntut karena jalan rusak, itu tetap problem pemerintah. Masyarakat punya hak menikmati jalan yang dibangun pemerintah. Kalau ada kerusakan dan menimbulkan korban, mereka juga berhak mempertanyakan,” ujarnya, Jumat, (27/2/2026).

Menurut Sururi, gugatan hukum tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan atau bentuk sensasi.

Sebaliknya, hal itu harus dipahami sebagai konsekuensi dalam sistem negara hukum, di mana warga memiliki hak untuk menggugat ketika merasa dirugikan oleh kelalaian pelayanan publik.

Ia menilai, kasus ini memperlihatkan adanya persoalan klasik dalam manajemen infrastruktur, khususnya pada aspek pemeliharaan.

Dalam siklus pengelolaan infrastruktur, terdapat tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga perawatan. Namun, perawatan kerap menjadi titik lemah.

“Dalam manajemen infrastruktur itu ada perintah, pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan. Nah, yang sering lemah itu perawatan. Padahal ini harus diseriusi. Skill perawatan itu penting agar kerusakan kecil tidak berkembang jadi masalah besar,” katanya.

Sururi menekankan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan teknis di lapangan.

BACAJUGA:

Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47

Ia mendorong adanya audit dan pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus jadi ajang untuk evaluasi diri. Harus ada audit yang terbuka dan perbaikan sistem. Pemerintah justru jangan defensif. Justru ini bisa jadi pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi kepala daerah lain bahwa masyarakat kini semakin sadar akan hak-haknya.

Ketika pelayanan publik dinilai lalai, jalur hukum bisa ditempuh sebagai bentuk kontrol.

“Ini menunjukkan bahwa sewaktu-waktu masyarakat bisa menggugat pemerintah, dan itu memang haknya dalam negara hukum. Pemerintah harus melihatnya sebagai mekanisme kontrol, bukan ancaman,” pungkasnya. (raffi)

Editor: Dede Yusup
Tags: Ahmad SururiGugatan Rp100 miliarJalan Berlubangprovinsi bantenTukang Ojek
Previous Post

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

Next Post

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

Related Posts

Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031
Daerah

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu
Daerah

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa
Daerah

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon
Daerah

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47
IMG 20260227 WA0054
Daerah

Kekurangan Pegawai, Bawaslu RI Sebar ASN ke Banten

27 Februari 2026 | 20:45
Pembersihan lingkungan KP3B oleh Biro Adpim Setda Banten, Jumat, (27/2/2026). 90 kilogram sampah berhasil dikumpulkan
Daerah

Hujan Tak Halangi Aksi Bersih, Adpim Pemprov Banten Angkut 90 Kg Sampah di KP3B

27 Februari 2026 | 19:27
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda