BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyisir rumah makan untuk memastikan tidak ada yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meneggakkan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2026.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan arahan kepada pengelola supaya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang
“Lokasinya kita menyisir dari Alun-alun Kecamatan Kramatwatu sampai sampai JLS (Jalan Lingkar Selatan),” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aturan yang tertera dalam SE bupati tersebut juga telah ditempel di tiap-tiap tempat baik rumah makan, THM, hingga tempat penginapan.
“Kita mencoba melakukan pengarahan sekaligus menempel imbauannya. Aturan itu berlaku untuk rumah makan termasuk hotel atau penginapan,” katanya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan telah menyiapkan sanksi tegas apabila terdapat pengelola rumah makan, THM, dan penginapan melanggar SE tersebut.
“Nanti kita bisa tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan kita laksanakan juga operasi,” jelasnya.
Nizam menuturkan, para pengelola rumah makan merespon baik kedatangan tim dari Satpol PP saat melakukan pengawasan.
“Alhamdulillah enggak ada yang buka dan respon dari para pedagang juga baik. Tapi intinya jangan sampai di bulan suci Ramadan ini kegiatan-kegiatan yang jual minuman keras atau maksiat itu masih ada,” paparnya.
Selain melakukan pengawasan di siang hari, pihaknya juga berencana melakukan patroli pada malam hari untuk menjaga ketertiban umum dan menghidari adanya gangster yang meresahkan warga.
“Kalau bicara gangster kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, karena itu masalahanya anak muda jadi perlu edukasi,” tuturnya. (andika)***
















