BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon memastikan tidak ada pengurangan kuota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dari pemerintah pusat.
Kuota yang diterima yakni sebanyak 65.251 orang untuk Kota Cilegon.
Kendati begitu, pihaknya tidak membantah jika ada proses penyesuaian atau tambal sulam data penerima, sehingga menimbulkan adanya perubahan dan memuat penerima sebelumnya tidak aktif lagi BPJS Kesehatan PBI tersebut.
“Otomatis berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena anggaran ada di Dinkes, kita hanya memverifikasi terkait usulan pada saat masyarakat mengusulkan kepada kita, pada saat PBI-nya tidak aktif kan memang ini ada perubahan pada saat desil yah, setelah ada data DTSEN ini pasti ada perubahan data desilnya,” kata Kepala Dinsos Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma, Kamis, 12 Februari 2026.
Lia menjelaskan, dengan perubahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), mengakibatkan perubahan desil bagi masyarakat.
Misalnya, sebelumnya desil 4 yang berhak menerima BPJS PBI menjadi desil 6 dan tidak berhak menerima.
“Makanya pada saat masyarakat ada non aktif pasti ada perubahan desil,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Cilegon Minta Pemkot Cilegon 3 Sektor Pekerjaan Ini Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Lia menyatakan, untuk di Kota Cilegon sendiri karena sudah UHS, maka itu tidak akan menghambat dan ada penolakan dari fasilitas kesehatan.
Hal itu karena ada dana APBD yang bisa aktif saat warga dalam perawatan.
“Pada prinsipnya kaitan BPI non aktif semuanya teratasi, di Cilegon masih aman, karena di Cilegon sudah UHC. Pada saat BPI tidak aktif bisa lewat dana (APBD-red) yang ada di kita, pada saat pengurusannya dalam perawatan bisa masuk dan aktif langsung, jika tidak sakit maka masuk ke reguler dengan mekanisme dan alur” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Cilegon Intini mengungkapkan, ada sekitar 8.502 yang non aktif dari 65.2015 penerima BPJS PBI dari pusat.
Dimana, nantinya jumlah tersebut akan tercover lewat skema APBD.
“8.502 ini artinya yang non aktif dari PBI ini akan dicover dengan APBD. Kalau sosialisasi memang belum karena ini kebijakan pusat yah, karena belum diberikan informasi ke daerah. Ini mungkin akibat pemadanan data dari DTKS ke DTSEN. Kemungkinan yang non aktif itu masuk ke desil 6 sampai 10 atau pindah atau meninggal,” ujarnya.
Intini menegaskan, tidak ada pengurangan kuota karena non aktif. Dimana, yang sudah non aktif akan digantikan dengan yang baru yang masuk secara indikator dan variabelnya.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI di Banten Berubah Status, Pemprov Pastikan Layanan Tetap Jalan
“Kepesertaan PBI ini sudah ada kuotanya dari pusat, kita kepesertaan 65.251 itu kuotanya, sebenarnya tidak mempengaruhi kuota, sebenarnya hanya ganti orang saja. Kuotanya sama hanya berganti orang karena desilnya naik karena tidak masuk,” pungkasnya.***


















