BANTENRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil Langkah tegas atas insiden gas asap oranye yang ditimulkan PT Vopak Terminal Merak.
Langkah tegas tersebut dilakukan karena ada konsekusni hukum bahkan pelanggaran pidana yang ditimbulkan insiden tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengawal jika nanti ada gugatan dan tuntutan dari masyarakat, terutama karena sudah menjadi korban paparan gas yang diduga HNO3.
BACA JUGA: Walikota Cilegon Robinsar Tak Segan Rotasi Kembali Jika Pejabat Tak Bekerja dengan Benar
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menyatakan, hukum harus ditegakkan. Dimana, pihaknya melihat dan dibuktikan engan alat bukti yang cukup jik ada unsur pidana karena sudah korban. Hal itu berdasarkan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang 32 2009.
“Jadi itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum dengan ancaman pidana minimal 2 tahun. Ini karena secara fisik ada alat bukti yang sangat kuat karena kelalaian,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.
“Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat pasal 87 Undang-Undang 32 tahun 2009 dan pasal 90-nya. Yaitu kepada kita diminta untuk melakukan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha, jadi ini terus berjalan,” jelasnya.
Hanif menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan gugatan karena menjadi korban pencematan lingkungan. Tinggal nantinya akan disimulasi dan dihitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Tentu tidak menuntut kemungkinan masyarakat lokal bilamana dari kejadian ini ada yang dirugikan dan menuntut clas action. Kami akan melakukan asistensi bilamana kasus ini belum memberikan keadilan bagi masyalat. Ini akan juga ada simulasi HN03 dan ini asam nitrat, sejauh mana itu menjadi tanggung jawab dan ini akan ada tuntuan yang kami ajukan kepada bapan dan ibu sekalian. Kita akan menghitung kerugian yang ditimbulkan dan itu akan disimulasikan dengan cermat,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Hanif, pihaknya memberikan warning atas kejadian PT Vopak yang merupakan pabrik Kimia, sehingga pabrik sejenis lainnya harus benar-benar patuh terhadap ketentuan dan prosedur.
“Dan akan menjadi pembelajaran semuanya ini bagi pabrik B3 dan limbah B3,” ujarnya.
Hanif menegaskan, pihanya juga akan mendalami dengan melakukan tinjauan terhadap tempat penyimpanan PT Vopak. Bahkan akan melakukan audit lingkungan nantinyta jika ada kejanggalan ditemukan.
“Ini menjadi pembelajaran sangat serius dan kami akan mendalami tempat penyimpaan PT Vopak dan jika nanti ada hal yang prinsipil dan menemukan memiliki risiko tinggi dan itu nanti kami akan audit lingkungan,” pungkasnya. (Uri)

















