Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KLH Sebut Unsur Pelanggaran Pidana, Insiden Gas Oranye PT Vopak Sebabkan Korban

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
4 Februari 2026 | 14:13
KLH Sebut Unsur Pidana dalam Insiden Gas Oranye PT Vopak Terminal Merak

Menteri Lingkungan Hidup Hanif meninjau lokasi PT Vopak yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup dan membuat paparan gas berbahaya bagi masyarakat, Rabu 4 Februari 2026. (UriBanten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil Langkah tegas atas insiden gas asap oranye yang ditimulkan PT Vopak Terminal Merak.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena ada konsekusni hukum bahkan pelanggaran pidana yang ditimbulkan insiden tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup akan mengawal jika nanti ada gugatan dan tuntutan dari masyarakat, terutama karena sudah menjadi korban paparan gas yang diduga HNO3.

BACA JUGA: Walikota Cilegon Robinsar Tak Segan Rotasi Kembali Jika Pejabat Tak Bekerja dengan Benar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menyatakan, hukum harus ditegakkan. Dimana, pihaknya melihat dan dibuktikan engan alat bukti yang cukup jik ada unsur pidana karena sudah korban. Hal itu berdasarkan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang 32 2009.

“Jadi itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum dengan ancaman pidana minimal 2 tahun. Ini karena secara fisik ada alat bukti yang sangat kuat karena kelalaian,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.

“Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat pasal 87 Undang-Undang 32 tahun 2009 dan pasal 90-nya. Yaitu kepada kita diminta untuk melakukan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha, jadi ini terus berjalan,” jelasnya.

Hanif menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan gugatan karena menjadi korban pencematan lingkungan. Tinggal nantinya akan disimulasi dan dihitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Tentu tidak menuntut kemungkinan masyarakat lokal bilamana dari kejadian ini ada yang dirugikan dan menuntut clas action. Kami akan melakukan asistensi bilamana kasus ini belum memberikan keadilan bagi masyalat. Ini akan juga ada simulasi HN03 dan ini asam nitrat, sejauh mana itu menjadi tanggung jawab dan ini akan ada tuntuan yang kami ajukan kepada bapan dan ibu sekalian. Kita akan menghitung kerugian yang ditimbulkan dan itu akan disimulasikan dengan cermat,” ujarnya.

BACAJUGA:

Dapodik

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45
Suasana pelantikan pejabat Eselon 2 menjadi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkot Cilegon tanpa manajemen talenta, Rabu (4/2). (Tia/Banten Raya)

Penerapan Manajemen Talenta Pada Mutasi Rotasi Pejabat Eselon III dan IV di Pemkot Cilegon Masih Mengambang

5 Februari 2026 | 07:00
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah. (Raffi/Bantenraya.com)

Pegawai Bapenda Provinsi Banten Dibebankan Tagih 10 Wajib Pajak

5 Februari 2026 | 06:00
Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00

Selanjutnya, jelas Hanif, pihaknya memberikan warning atas kejadian PT Vopak yang merupakan pabrik Kimia, sehingga pabrik sejenis lainnya harus benar-benar patuh terhadap ketentuan dan prosedur.

“Dan akan menjadi pembelajaran semuanya ini bagi pabrik B3 dan limbah B3,” ujarnya.

Hanif menegaskan, pihanya juga akan mendalami dengan melakukan tinjauan terhadap tempat penyimpanan PT Vopak. Bahkan akan melakukan audit lingkungan nantinyta jika ada kejanggalan ditemukan.

“Ini menjadi pembelajaran sangat serius dan kami akan mendalami tempat penyimpaan PT Vopak dan jika nanti ada hal yang prinsipil dan menemukan memiliki risiko tinggi dan itu nanti kami akan audit lingkungan,” pungkasnya. (Uri)

Editor: Dede Yusup
Tags: Gas Asap Oranyekementerian lingkungan hidupPaparan HNO3Pelanggaran Pidana LingkunganPT Vopak Terminal Merak
Previous Post

Walikota Cilegon Robinsar Tak Segan Rotasi Kembali Jika Pejabat Tak Bekerja dengan Benar

Next Post

Pejabat Pemkot Cilegon Diminta Kompak dan Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat

Related Posts

Dapodik
Daerah

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45
Suasana pelantikan pejabat Eselon 2 menjadi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkot Cilegon tanpa manajemen talenta, Rabu (4/2). (Tia/Banten Raya)
Daerah

Penerapan Manajemen Talenta Pada Mutasi Rotasi Pejabat Eselon III dan IV di Pemkot Cilegon Masih Mengambang

5 Februari 2026 | 07:00
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Pegawai Bapenda Provinsi Banten Dibebankan Tagih 10 Wajib Pajak

5 Februari 2026 | 06:00
Agenda rapat evaluasi dan pembinaan pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemprov Banten bersama KPK, Rabu, 4 Februari 2026. (Prokopim Setda Banten)
Daerah

Sosialisasi Anti Korupsi di OPD Dinilai Belum Efektif, Skor Integritas Banten Rendah

5 Februari 2026 | 05:00
Direktur BPRS CM M Yoka Dhesthuraka memberikan penjelasan soal literasi keuangan sambil menyampaikan produk tabungan, Rabu, 4 Februari 2026. (Dok BPRSCM)
Daerah

Dua Bulan, BPRSCM Buka 8.000 Rekening Baru

4 Februari 2026 | 22:13
Salah seorang petani sedang mengolah lahan sawah miliknya yang terendampak banjir di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, belum lama ini. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

519 Hektare Tanaman Padi di Kabupaten Serang Gagal Panen

4 Februari 2026 | 21:33
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdampak Perang Rusia dan Ukraina, Perusahaan di Kabupaten Serang Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi 14 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Bakal Dilantik, Bendahara Daerah Dikosongkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Pejabat Eselon II Cilegon, 6 Jabatan Bakal Dikosongkan dan Tetap Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dapodik

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45
Desain bingkai foto yang bisa diperoleh dari link Twibbon peringatan Milad HMI ke-79 tahun 2026. (Twibbonize/HMI Cabang Bekasi 2024-2025)

Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

5 Februari 2026 | 07:11
Suasana pelantikan pejabat Eselon 2 menjadi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkot Cilegon tanpa manajemen talenta, Rabu (4/2). (Tia/Banten Raya)

Penerapan Manajemen Talenta Pada Mutasi Rotasi Pejabat Eselon III dan IV di Pemkot Cilegon Masih Mengambang

5 Februari 2026 | 07:00
Ilustrasi : Ponsel Vivo X300. (dok. Vivo)

Duel Flagship! Ini Beda Vivo X200T dan X300

5 Februari 2026 | 06:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda