BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten meminta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten yang kini bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar lebih optimal dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi II DPRD Banten Asep Hidayat.
Diketahui, DPRD Provinsi Banten telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroda, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA: Diskusi Penanggulangan Banjir, Pemkot Cilegon Komitmen Penanganan Secara Komperehensif
Menurut Asep, perubahan status hukum Jamkrida harus dibarengi dengan peningkatan peran nyata dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini masih mengalami kesulitan permodalan.
“Dengan menjadi perseroda, Jamkrida diharapkan tidak hanya lebih kuat secara kelembagaan, tetapi juga lebih agresif membantu UMKM, koperasi, dan pelaku ekonomi kreatif dalam mendapatkan akses kredit,” kata Asep.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang membutuhkan dukungan jaminan kredit agar dapat berkembang dan naik kelas.
Karena itu, Jamkrida diminta fokus pada sektor-sektor produktif yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Asep juga menyampaikan bahwa DPRD Banten mendorong agar Jamkrida menjalin sinergi yang lebih luas dengan perbankan dan lembaga keuangan, sehingga manfaat perubahan status badan hukum benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di daerah.
“Transformasi ini harus memberi manfaat konkret, bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Banten menilai perubahan Jamkrida menjadi perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan milik Pemprov Banten tersebut agar lebih profesional.
DPRD berharap, dengan status baru tersebut, Jamkrida dapat memperluas jangkauan layanan penjaminan kredit, khususnya bagi UMKM di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo menegaskan bahwa pengesahan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten. ***

















