BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2026 sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Sementara untuk Zakat Fidyah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari.
Nilai zakat fitrah dan fidyah yang muncul sendiri merupakan kesepakatan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Everton vs Leeds United: Ajang Pembalasan The Toffes Setelah Kalah di Leg Pertama
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan mengatakan, kesepakatan besaran nominal itu sendiri telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok yang teruskan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak.
Penetapan ini juga diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa dan fidyah sebesar Rp50 ribu per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” kata Wawan, Senin, 26 Januari 2026.
Wawan menjelaskan, dalam rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah, Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak membawa hasil update harga bahan pokok yang cukup bervariatif.
Ia mengatakan, harga beras yang dipaparkan oleh Dinas Perdagangan Lebak berada di kisaran Rp11 ribu, hingga Rp14 ribu. Harga-harga itu digunakan sebagai patokan dan pertimbangan penentuan besaran zakat.
“Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Apabila dibayarkan dengan beras, besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tutur dia.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alkadri menyampaikan bahwa Pemkab Lebak mendukung penuh keputusan hasil Sidang Isbat tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Penetapan ini bukan hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat. Pemerintah daerah berharap zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Alkadri.
Sementara itu, MUI Kabupaten Lebak, Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan dan keadilan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, seluruh masyarakat Kabupaten Lebak diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh para penerima sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” tandasnya. ***
















