BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Pandeglang mempertemukan Pemkab Pandeglang dengan ahli waris, membahas kepemilikan lahan SDN Gerendong 1, Kamis (22/1).
Dalam pembahasannya, kedua belah pihak saling mengklaim bukti kepemilikan lahan SDN Gerendong 1, sehingga belum menemui titik terang.
DPRD Pandeglang menyarankan kedua belah pihak untuk mencari solusi agar persoalan lahan SDN Gerendong 1 mengganggu kegiatan belajar siswa.
BACA JUGA: Bumdes Kadubungbang Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Tingkatkan Ekonomi Warga
Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Asep Rafiudin Arief mengatakan, pertemuan antara Pemkab Pandeglang dengan perwakilan dari ahli waris membahas awal mula lahan SDN Gerendong 1.
Keduanya sepakat untuk mencari solusi agar persoalan lahan SDN Gerendong 1 tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
“Kita pertemukan kedua belah pihak. Kita ingin mencari solusi terbaik supaya anak-anak tidak menjadi korban,” kata Asep.
Politisi PKS ini menyarankan, Pemkab dan ahli waris untuk menyelesaikan persoalan lahan SDN Gerendong 1 melalui musyawarah. Jangan sampai kasus kepemilikan lahan SDN Gerendong 1 berkepanjangan.
“Kami sarankan untuk mencari titik terang. Kami berharap kedua belah pihak mencari jalan terbaik. Jangan sampai ada penyegelan berkelanjutan,” pesannya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Zaenal mengatakan, lahan yang digunakan SDN Gerendong 1 milik ahli waris sejak tahun 1980. Namun Pemda tidak percaya dengan ahli waris, sehingga berencana mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.
“Bukti kepemilikan tanah ada, seperti jual beli tanah, dan SPPT. Tapi Pemda tidak bisa punya bukti kepemilikannya, dan selama ini hanya ada pengakuan sepihak. Kalau tidak ada hasil, kita akan gugat ke Pengadilan. Insya Allah akan ada titik terang,” katanya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang, Andri Eka Permana mengatakan, lahan beserta bangunan SDN Gerendong 1 tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) sejak tahun 1982. “Aset lahan dan bangunan SDN Gerendong 1 milik Pemda dari sejak tahun 1982,” terangnya.
Pelaksana Bantuan Hukum Setda Pandeglang, Riza menyarankan, pihak ahli waris untuk membuktikan kepemilikan lahan SDN Gerendong 1 melalui jalur hukum. Sebab, Pemda memiliki bukti yang sah atas lahan dan bangunan SDN Gerendong 1.
“Di sini (DPRD-red) bukan tempat ajang pembuktian, karena semuanya akan melakukan pembelaan. Tujuannya, untuk mencari solusi, dan lahan maupun bangun sekolah milik Pemda. Kalau benar milik ahli waris, silahkan ajukan kepada Pengadilan, dan kalau ahli waris memiliki sertifikat asli silahkan ajukan kepada kami,” terangnya. ***

















