BANTENRAYA.COM – Sekitar 33 ribu hektare kebun karet di wilayah Banten Selatan dilaporkan dalam kondisi terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini mencuat dalam audiensi antara perwakilan masyarakat Kabupaten Lebak dengan Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Lebak, Ade Gembong, mengungkapkan bahwa persoalan agraria di daerahnya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut lahan-lahan luas yang tidak produktif. Dia menyebutkan, sebagian besar lahan tersebut merupakan kebun karet yang terbengkalai akibat persoalan administrasi, menurunnya produktivitas, serta belum adanya kepastian pengelolaan jangka panjang.
“Di Lebak masih ada kebun karet dalam luasan besar yang belum dikelola secara optimal karena persoalan administrasi dan kepastian pengelolaan,” kata Ade Gembong.
Menurutnya, luas kebun karet yang terbengkalai itu diperkirakan mencapai sekitar 33 ribu hektare. Padahal, jika ditata dan dikelola dengan baik, lahan tersebut berpotensi menjadi aset strategis yang mampu mendorong perekonomian masyarakat dan daerah.
“Kalau ditata dengan baik dan dikelola secara profesional, lahan ini bisa memberi manfaat besar bagi masyarakat. Kami berharap ada langkah konkret agar lahan-lahan ini tidak terus terbengkalai,” ujarnya.
BACA JUGA : Cek Yuk Segini Besaran Tukin yang Bakal Diterima PPPK Pemprov Banten
Ade Gembong juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang bagi masuknya investor serta melakukan penataan ulang kepemilikan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia menyinggung adanya tradisi lokal yang membatasi penanaman padi maksimal satu hektare dalam satu tahun, yang menurutnya perlu dikaji agar tidak menghambat peningkatan kesejahteraan petani.
“Tradisi tentu harus dihormati, tetapi juga perlu dikaji agar tidak menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pendataan, verifikasi, dan kajian menyeluruh terhadap persoalan agraria yang disampaikan, termasuk kondisi kebun karet yang tidak termanfaatkan di Banten Selatan.
“Kita akan verifikasi secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, penguasaan lahan, maupun potensi pemanfaatannya, agar kebijakan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegas Andra Soni.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak boleh berhenti pada aspek legalitas administrasi semata, tetapi harus mampu mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA : Seleksi Calon Kepala Sekolah Negeri di Provinsi Banten Diduga Diwarnai Permainan Uang
“Tujuan akhirnya adalah lahan memberi nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni yang juga menjabat sebagai Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten menegaskan komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (***)















