BANTENRAYA.COM – Selama tahun 2025, sebanyak 20 kegiatan warga Citangkil telah terselenggara dan difasilitasi di kantor Kecamatan Citangkil secara gratis.
Diketahui, Kecamatan Citangkil pada tahun 2025 kemarin membuat trobosan baru untuk membantu warganya saat mengadakan kegiatan kemasyarakatan maupun pernikahan.
Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengatakan, awal mula pihaknya memberikan akses kepada warganya dikarenakan terdapat keluhan.
“Awalnya karena banyak keluhan ada yang mengadakan pesta pernikahan dan menutup jalan, menghambat lalu lintas kendaraan dan mengganggu aktivitas warga lainnya,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 2 Januari 2025.
Pihaknya menyediakan halaman kantor kecamatan dan awning untuk dapat digunakan warga Citangkil mengadakan acara.
BACA JUGA: Dilarang Walikota, Ribuan Warga Cilegon Tetep Meriahkan Malam Tahun Baru Pakai Petasan
Bahkan, pihaknya tak memungut biaya sepeser pun kepada warganya yang akan meminjam fasilitas kantor Kecamatan Citangkil.
“Awning ini sebagai langkah upaya kami untuk membantu masyarakat. Alhamdulillah sangat terbantu untuk kegiatan masyarakat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” terangnya.
Berdasarkan data Kecamatan Citangkil, selama 2025 ini sudah terdapat sebanyak 20 kegiatan warga Citangkil yang difasilitasi kantor kecamatan.
“Selain pernikahan ada kegiatan pencak silat juga, kegiatan anak sekolah, dan kegiatan kemasyarakatan yang lain, tapi mayoritasnya pernikahan,” jelasnya.
Untuk ke depannya tahun 2026 ini pihaknya memiliki rencana untuk menambah auning kembali di halaman Kantor Kecamatan Citangkil.
“Nanti kalau APBD meningkat Insya Allah kami akan mengajukan penambahan awning lagi melalui Bappedalitbang Cilegon,” ungkapnya.
Kapasitas awning yang disediakan oleh Kecamatan Citangkil bisa menampung mencapai 500 orang.
Ia berharap, penyediaan fasilitas awning dan halaman Kantor Kecamatan Citangkil dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warganya.
“Harapan kami, ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, menjaga fasilitas, menjaga kebersihan juga, dan bisa membantu perekonomi masyarakat,” harapnya.
Adapun untuk warga yang ingin menggunakan auning dan halaman Kantor Kecamatan Citangkil diminta untuk tidak meminjam secara mendadak.
BACA JUGA: Tunggu Penandatanganan PKS, Pemkab Serang Segara Buang Sampah ke TPSA Cilowong
“Dimohon yang ingin melakukan peminjaman di Kantor Kecamatan Citangkil minimal satu bulan sebelum acara pelaksanaan, jangan mendadak,” pintanya.
Untuk prosedur peminjamannya warga hanya tinggal datang saja ke Kantor Kecamatan Citangkil dan bisa melakukan peminjaman secara lisan terlebih dahulu.
“Yang mau pinjam auning dan halaman kantor kami bisa langsung datang saja ke kantor nanti pinjam secara lisan dulu, baru secara tulis bisa diurus meyusul,” pungkasnya.***















