BANTENRAYA.COM- Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Lebak, yaitu HM (28) dan SP (30), warga Kecamatan Sajira, ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Selasa 2 November 2021 malam.
Dari tangan dua tersangka, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap (bong), dua unit handphone android merek Samsung dan Oppo.
Kepala Satresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bila di Kecamatan Sajira, terdapat dua pria yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Sopir Avanza Penabrak Satu Keluarga Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
“Dari informasi masyarakat tersebut, kami langsung melakukan pengintaian terhadap dua pelaku selama beberapa hari. Setelah meyakini kedua pelaku adalah bener-benar pengedar, serta sedang membawa sabu, maka kami pun membekuknya,” ujar AKP Ilman, Jumat 5 November 2021.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Dalam memberantas narkoba, kami harap ada peran aktif masyarakat. Misalnya bila melihat atau mengetahui adanya kasus narkota di lingkungannya, segera laporkan kepada kami,” harap AKP Ilman. ***



















