BANTENRAYA.COM – Cacang Hidayat pria berusia 55 tahun, warga Kampung Sanding, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku senang usia dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sebelum tiba di hari pelantikan, Cacang sendiri rupanya telah hampir 25 tahun mengabdikan diri menjadi kepala perpustakaan di SMP Negeri 2 Cibadak, Kabupaten Lebak dengan status pegawai honorer.
“Pertama kali bertugas honorer itu tahun 2001. Alhamdulillah sekarang sudah punya NIP dan SK,” kata Cacang di lokasi pelantikan pada Senin, 22 Desember 2025.
Cacang juga menceritakan jalan panjang pengabdian dan perjuangan hidup di SMP Negeri 2 Cibadak.
Mulai dari hanya mendapatkan gaji Rp500 ribu per bulan, hingga akhirnya bertahap bisa menyentuh Rp1 juta per bulan.
“Kalau untuk saat ini (setelah dilantik) belum tahu. Ya sebetulnya tidak masalah. Yang terpenting itu kita sudah tercatat di negara,” ujar dia.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagi Cacang, pengangkatan dirinya dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari atasannya.
Untuk itu, dirinya berjanji akan terus berusaha semaksimal mungkin melakukan pekerjaannya hingga tiba masa pensiun.
“Walaupun jujur saya bertahan selama ini karena memang butuh pekerjaan. Tapi tetap Alhamdulillah sampai sekarang masih bertahan,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menyebut bahwa Pemberian Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran Rp15,7 miliar untuk gaji 3.508 PPPK Paruh Waktu yang dilantik.
Hasbi juga menyebut, mekanisme penggajian para PPPK akan menyamakan dengan gaji ketika mereka masih berstatus honorer.
BACA JUGA: Kabar Baik! Honorer Pemkab Pandeglang Siap-siap Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Tanggalnya
Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan penyesuaian dan pemantasan bagi pegawai yang menerima gaji tak layak ketika masih menjadi honorer, khususnya para tenaga pendidik maupun kesehatan.
“Ya Insyaallah semua PPPK yang dilantik ini menerima gaji yang layak ketimbang saat masih menjadi honorer,” kata Hasbi.***
















