BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembatalan pengangkatan Sekda Banten yang diajukan Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Kejagung berhasil mempertahankan keabsahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan.
BACA JUGA: Cara Cepat Membuat Ranking Data di Excel, Tanpa Salah Hitung dan Hemat Waktu
“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden Republik Indonesia berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten,” kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, kepada awak media, Jumat (19/12/2025) lalu.
Lebih lanjut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan perkara tersebut dinyatakan selesai dan keputusan pengangkatan Sekda Banten tetap sah serta berlaku.
Menurut Badrut, putusan majelis hakim mempertegas bahwa seluruh tahapan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Majelis hakim menegaskan bahwa pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menyiapkan pembelaan secara komprehensif dengan menghadirkan alat bukti surat, saksi, serta ahli di persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum yang disampaikan kepada majelis hakim dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara telah mempersiapkan perkara ini secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.
Putusan PTUN Jakarta itu tertuang dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Badrut menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi Pemerintah Provinsi Banten, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan daerah secara umum.
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap keputusan tata usaha negara dijalankan sesuai koridor hukum,” katanya.
Sebagai informasi, Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun memiliki tugas mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia dalam sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, direktorat tersebut dipimpin oleh Yuni Daru.
Dengan putusan ini, Kejagung memastikan tidak ada lagi polemik hukum terkait status pengangkatan Sekda Banten, sekaligus menegaskan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (raffi)
















