BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai menggelar rapat pleno membahas upah minimum provinsi (UMP) Banten 2026.
Pembahasan UMP Banten 2026 dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, 19 Desember 2015.
Hadir dalam pembahasan UMP Banten 2026 di Disnakertrans Provinsi Banten tersebut unsur pemerintah daerah, organisasi buruh, dan organisasi pengusaha.
Setelah sebelumnya sempat tertunda salat Jumat, rapat pleno UMP Banten 2026 akhirnya selesai sebelum magrib.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan bahwa semua pihak telah menyampaikan pandangan mereka tentang UMP Banten 2026.
Pihak pengusaha, memandang bahwa UMP Banten 2026 meski harus naik tapi di angka alfa 0,5.
BACA JUGA : Raih Penghargaan Reformasi Hukum, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Gubernur Banten
Sementara buruh dan akademisi menginginkan UMP Banten 2026 di angka alfa 0,85.
Menurut Septo, setiap usulan yang disampaikan berbagai pihak nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk kemudian diputuskan berapa nilai UMP Banten 2026.
Bisa saja, gubernur akan memilih angka yang diusulkan pengusaha atau memilih apa yang disuarakan buruh dan akademisi.
“Atau Pak Gubernur punya perhitungan sendiri,” katanya.
Septo mengatakan bahwa dia belum bisa memastikan kapan pertemuan dengan gubernur akan dilakukan.
Yang saat ini dia lakukan meminta waktu gubernur untuk membicarakan persoalan UMP Banten 2026 ini secepatnya.
BACA JUGA : Pembahasan UMP Banten 2026 Alot, Buruh dan Pengusaha Ngotot dengan Aspirasi Masing-masing
Apalagi maksimal penyampaiannya maksimal pada tanggal 24 Desember 2025. (***)
















