Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
7 Desember 2025 | 20:35
PT PMT

Satgas penanganan Cs-137 melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan yang ada di kawasan Industri Modern Cikande dan PT PMT,belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktur di PT Peter Metal Technology (PMT) PMT bernama Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya kasus radioaktif Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Tersangka terancam terkena pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua pasal tersebut dengan ancaman hukuman dan denda yang signifikan seperti pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp3-10 miliar untuk kesengajaan, serta minimal 1 tahun hingga 3 tahun dan denda Rp1-3 miliar untuk kelalaian.

ADVERTISEMENT

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Direktur PT PMT merupakan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Imigrasi juga sudah melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Bara dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Desember 2025.

BACA JUGA : Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

Ia menjelaskan, Satgas Gabungan Bareskrim dan Bapeten sebelumnya mendeteksi paparan radiasi sangat tinggi di dua titik tungku peleburan PT PMT. Pada 26 Agustus 2025, paparan mencapai 216 mikrosievert/jam di tungku bakar luar.

“Beberapa hari kemudian, pada 29 Agustus, Bapeten menemukan paparan lebih tinggi di tungku bagian dalam, yakni 700 mikrosievert/jam. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukannya indikasi kontaminasi Cs-137 yang berasal dari bahan baku stainless yang diproses di perusahaan tersebut,” katanya.

Bara menuturkan, berdasarkan penyelidikan, PT PMT memperoleh bahan baku stainless dari ratusan pemasok scrap logam dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahan baku ini dipress, dilebur dengan suhu 1.500–1.700 derajat Celsius. “Kemudian dicetak menjadi bilet baja sepanjang empat meter untuk kebutuhan ekspor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Satgas menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang mengandung zat berbahaya dan disimpan di gudang tanpa pengelolaan limbah sesuai ketentuan. “Sebagian limbah juga ditemukan dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan Cikande,” paparnya.

BACA JUGA : Buntut Temuan Radioaktif Cs-137, Kementrian Lingkungan Hidup Tuntut PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande

Hasil penyelidikan sementara, rradiasi Cs-137 diduga berasal dari peralatan industri dalam negeri yang tercampur ke dalam rongsokan logam yang dibeli PT PMT.

“Kontaminasi diduga berasal dari alat industri yang mengandung Cs-137, yang diperoleh secara legal maupun ilegal, tetapi tidak dikelola dan tidak dilimbahkan dengan benar,” tuturnya.

BACAJUGA:

korban kebarkaran dapat bantuan dari pemkab pandeglang

Korban Kebakaran di Patia Terima Bantuan Logistik dari Pemkab Pandeglang

4 Maret 2026 | 17:41
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Potret penjual kue Lebaran yang sepi pembeli di Jombang Kota Cilegon pada Rabu, 4 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Omzet Penjual Kue Lebaran di Cilegon Turun Drastis, Tak Seramai Lebaran Sebelumnya

4 Maret 2026 | 15:52

Pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap 40 saksi mulai dari manajemen PT PMT, pemilik lapak rongsok, pemasok bahan baku, pihak kawasan industri, hingga pejabat Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Bara mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 104 jo. Pasal 116 UU yang sama. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cs-137PT PMTradio aktiftersangka
Previous Post

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

Next Post

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

Related Posts

korban kebarkaran dapat bantuan dari pemkab pandeglang
Daerah

Korban Kebakaran di Patia Terima Bantuan Logistik dari Pemkab Pandeglang

4 Maret 2026 | 17:41
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Potret penjual kue Lebaran yang sepi pembeli di Jombang Kota Cilegon pada Rabu, 4 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Omzet Penjual Kue Lebaran di Cilegon Turun Drastis, Tak Seramai Lebaran Sebelumnya

4 Maret 2026 | 15:52
Salah satu pengembang perumahan rumah subsidi di Banten, menunjukkan bentuk rumah dengan gaya dan arsitektur kekinian. (Raden/Banten Raya)
Daerah

REI Banten Sambut Angin Segar Kredit Rumah Subsidi, Tenor Bisa Sampai 30 Tahun

4 Maret 2026 | 15:05
haji
Daerah

Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Asal Banten Tetap Tenang

4 Maret 2026 | 13:52
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

korban kebarkaran dapat bantuan dari pemkab pandeglang

Korban Kebakaran di Patia Terima Bantuan Logistik dari Pemkab Pandeglang

4 Maret 2026 | 17:41
Dream Coffe jadi salah satu tempat bukber di Kota Cilegon. (Instagram/@dreamcofeecilegon)

Rekomendasi Tempat Bukber di Cilegon yang Estetik, Agendakan Bareng Bestie

4 Maret 2026 | 17:33
Pertemuan tim papan tengah dengan kandidat juara. (Instagram/@arsenal)

Brighton vs Arsenal, Pertemuan Tim Papan Tengah Melawan Kandidat Juara

4 Maret 2026 | 17:23
Tekad Manchester United kembali raih kemenangan. (Instagram/@jalanjalanbola)

Newcastle United vs Manchester United, Tekad King MU Kembali Raih Kemenangan

4 Maret 2026 | 17:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda