BANTENRAYA.COM – Direktur di PT Peter Metal Technology (PMT) PMT bernama Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya kasus radioaktif Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Tersangka terancam terkena pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua pasal tersebut dengan ancaman hukuman dan denda yang signifikan seperti pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp3-10 miliar untuk kesengajaan, serta minimal 1 tahun hingga 3 tahun dan denda Rp1-3 miliar untuk kelalaian.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Direktur PT PMT merupakan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Imigrasi juga sudah melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Bara dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Desember 2025.
BACA JUGA : Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT
Ia menjelaskan, Satgas Gabungan Bareskrim dan Bapeten sebelumnya mendeteksi paparan radiasi sangat tinggi di dua titik tungku peleburan PT PMT. Pada 26 Agustus 2025, paparan mencapai 216 mikrosievert/jam di tungku bakar luar.
“Beberapa hari kemudian, pada 29 Agustus, Bapeten menemukan paparan lebih tinggi di tungku bagian dalam, yakni 700 mikrosievert/jam. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukannya indikasi kontaminasi Cs-137 yang berasal dari bahan baku stainless yang diproses di perusahaan tersebut,” katanya.
Bara menuturkan, berdasarkan penyelidikan, PT PMT memperoleh bahan baku stainless dari ratusan pemasok scrap logam dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahan baku ini dipress, dilebur dengan suhu 1.500–1.700 derajat Celsius. “Kemudian dicetak menjadi bilet baja sepanjang empat meter untuk kebutuhan ekspor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Satgas menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang mengandung zat berbahaya dan disimpan di gudang tanpa pengelolaan limbah sesuai ketentuan. “Sebagian limbah juga ditemukan dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan Cikande,” paparnya.
BACA JUGA : Buntut Temuan Radioaktif Cs-137, Kementrian Lingkungan Hidup Tuntut PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande
Hasil penyelidikan sementara, rradiasi Cs-137 diduga berasal dari peralatan industri dalam negeri yang tercampur ke dalam rongsokan logam yang dibeli PT PMT.
“Kontaminasi diduga berasal dari alat industri yang mengandung Cs-137, yang diperoleh secara legal maupun ilegal, tetapi tidak dikelola dan tidak dilimbahkan dengan benar,” tuturnya.
Pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap 40 saksi mulai dari manajemen PT PMT, pemilik lapak rongsok, pemasok bahan baku, pihak kawasan industri, hingga pejabat Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Bara mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 104 jo. Pasal 116 UU yang sama. (***)


















