Sabtu, 24 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
7 Desember 2025 | 20:35
PT PMT

Satgas penanganan Cs-137 melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan yang ada di kawasan Industri Modern Cikande dan PT PMT,belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktur di PT Peter Metal Technology (PMT) PMT bernama Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya kasus radioaktif Cs-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Tersangka terancam terkena pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua pasal tersebut dengan ancaman hukuman dan denda yang signifikan seperti pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp3-10 miliar untuk kesengajaan, serta minimal 1 tahun hingga 3 tahun dan denda Rp1-3 miliar untuk kelalaian.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Direktur PT PMT merupakan warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, sebagai tersangka. Imigrasi juga sudah melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Bara dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Desember 2025.

BACA JUGA : Benda Terpapar Radiasi Radioaktif di Cikande Masih Disimpan di PT PMT

Ia menjelaskan, Satgas Gabungan Bareskrim dan Bapeten sebelumnya mendeteksi paparan radiasi sangat tinggi di dua titik tungku peleburan PT PMT. Pada 26 Agustus 2025, paparan mencapai 216 mikrosievert/jam di tungku bakar luar.

“Beberapa hari kemudian, pada 29 Agustus, Bapeten menemukan paparan lebih tinggi di tungku bagian dalam, yakni 700 mikrosievert/jam. Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukannya indikasi kontaminasi Cs-137 yang berasal dari bahan baku stainless yang diproses di perusahaan tersebut,” katanya.

Bara menuturkan, berdasarkan penyelidikan, PT PMT memperoleh bahan baku stainless dari ratusan pemasok scrap logam dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahan baku ini dipress, dilebur dengan suhu 1.500–1.700 derajat Celsius. “Kemudian dicetak menjadi bilet baja sepanjang empat meter untuk kebutuhan ekspor,” jelasnya.

BACAJUGA:

ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31

Ia mengungkapkan, Satgas menemukan limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang mengandung zat berbahaya dan disimpan di gudang tanpa pengelolaan limbah sesuai ketentuan. “Sebagian limbah juga ditemukan dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan Cikande,” paparnya.

BACA JUGA : Buntut Temuan Radioaktif Cs-137, Kementrian Lingkungan Hidup Tuntut PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande

Hasil penyelidikan sementara, rradiasi Cs-137 diduga berasal dari peralatan industri dalam negeri yang tercampur ke dalam rongsokan logam yang dibeli PT PMT.

“Kontaminasi diduga berasal dari alat industri yang mengandung Cs-137, yang diperoleh secara legal maupun ilegal, tetapi tidak dikelola dan tidak dilimbahkan dengan benar,” tuturnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap 40 saksi mulai dari manajemen PT PMT, pemilik lapak rongsok, pemasok bahan baku, pihak kawasan industri, hingga pejabat Bapeten dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Bara mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 104 jo. Pasal 116 UU yang sama. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Cs-137PT PMTradio aktiftersangka
Previous Post

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

Next Post

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

Related Posts

ombudsman
Daerah

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group
Daerah

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak
Daerah

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31
truk sampah
Daerah

Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

23 Januari 2026 | 21:19
Matahari Lama
Daerah

Gedung Matahari Lama Cilegon Bisa Jadi Pusat Kuliner Tanpa Investor dan APBD

23 Januari 2026 | 20:28
Load More

Popular

  • Pemprov banten

    Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persija Jakarta

Persija Jakarta Tempel Persib Bandung di Klasmen Sementara Super League

24 Januari 2026 | 06:00
ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Borneo FC

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda