BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang diungkap Kejari Pandeglang mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi pada PT Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Pandeglang Berkah tahun 2021-2024.
Kedua terduga tersangka kasus dana koperasi ini merupakan mantan Direktur LKM dan karyawannya berinisial AS dan R. Akibat perbuatan keduanya, Negara mengalami kerugian Rp 938.405.647.00.
BACA JUGA: Lowongan Kerja PT Muliapack Intisempurna Penempatan Cikande, Terbuka untuk Fresh Graduate
Kepala Kejari Pandeglang Surayadi Sembiring, melalui Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit membenarkan, penetapan dua terduga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT LKM Pandeglang Berkah.
“Betul, tadi malam Bidang Pidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT LKM Pandeglang Berkah,” kata Wildan, Jumat 5 Desember 2025.
Dikatakan Wildan, tersangka AS menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan tersangka R merupakan karyawan pada PT LKM Pandeglang Berkah.
BACA JUGA: Indonesia Ditantang Filipina dan Myanmar di Grup C Sepakbola SEA Games, Simak Jadwalnya
“Penetapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan keduanya sudah memenuhi dua alat bukti. Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Untuk kerugiannya sebesar Rp 938.405.647.00. Selanjutnya keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang,” katanya. ***



















