BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka kios elektronik jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.
Kios elektronik JDIH untuk membantu organisasi perangkat daerah (OPD) dan warga Kota Serang yang membutuhkan informasi tentang aturan-aturan Pemkot Serang.
Kabag Hukum Setda Kota Serang Tubagus Arif Teguh Prihadi mengatakan, pembukaan kios elektronik JDIH untuk membantu OPD dan warga Kota Serang yang membutuhkan informasi tentang aturan-aturan Pemkot Serang.
“Jadi intinya untuk membantu OPD dan masyarakat, karena banyak juga yang belum tahu bahwa untuk mencari sebuah produk hukum, atau pun peraturan itu ternyata ada lho ini di JDIH,” ujar Teguh, kepada Banten Raya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, JDIH adalah website bagian hukum Setda Kota Serang. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi di media sosial bagian hukum Setda Kota Serang.
“Kami informasikan bahwa kami ada website JDIH yang merangkum terkait produk-produk hukum bagian hukum yang dikeluarkan oleh bagian hukum yang masih digunakan oleh OPD yang masih berlaku atau pun tidak,” jelas dia.
BACA JUGA : Jangan Buang Struk Belanja! Dapatkan Hadiah Menarik dari Bapenda Kota Serang Melalui Program Anugerah Pajak
Teguh menuturkan, kios elektronik JDIH beroperasi selama lima hari waktu kerja ASN Pemkot Serang.
“Buka tiap hari di jam kerja, karena kami juga sudah menjadwalkan petugas operatornya setiap hari di bawah situ, satu kali shift dari satu hari satu operator,” tuturnya.
Ia mengaku kios elektronik JDIH baru beberapa hari ini beroperasi.
“Karena baru hari ini dijadwalkannya. Ini jadwal hari pertama di sini, karena kios JDIH ini pun menjadi salah satu poin penilaian untuk kegiatan JDIH award di provinsi atau pun tingkat nasional,” terang Teguh.
Teguh menerangkan, masyarakat Kota Serang bisa mengakses aturan-aturan Pemkot Serang secara gratis melalui telepon genggamnya.
“Bisa. Free karena sebetulnya masyarakat umum bisa langsung mengakses dari handphone nya. Langsung akses ke websitenya, tapi kita membantu bagi orang-orang yang memang mereka tidak tahu ada website JDIH atau pun memang tidak punya support,” beber dia.
Ia menegaskan, kios elektronik JDIH bukan menerima aduan masyarakat Kota Serang, melainkan sebagai pusat informasi perihal Perda dan Perwal Kota Serang.
BACA JUGA : Seba Negeri Kota Serang 2026 Tetap Digelar Pakai Anggaran Non APBD
“Ini bukan aduan. Jadi hanya kaya pusat informasi. Jadi yang ingin menanyakan misal perda ini, tentang ini ada tidak. Terus Perwal ini atau perda ini masih berlaku atau tidak. Seperti edukasi. Terlepas dari kita membuka layanan ini pun di media sosial kami juga kami selalu menginformasikan, terus di setiap sosialisasi-sosialisasi juga kami selalu menginformasikan kepada masyarakat. Per jam 11 kemarin ada 122 yang mengakses, selama bulan November sudah ada 775 pengakses,” tandasnya. (***)















