BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten resmi menjalin kerja sama dengan 12 perguruan tinggi guna memperkuat perencanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman Pemprov Banten dan 12 kampus ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 26 November 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks sehingga pemerintah membutuhkan dukungan akademisi sebagai pusat riset dan inovasi.
BACA JUGA: Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Beroperasi di 2026, Cek Lokasi dan Luasnya yang Lega
Menurutnya, kebijakan publik harus disusun cepat namun tetap berbasis bukti. Melalui kerja sama tersebur, kata Andra, dapat menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan yang lebih akurat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah dituntut untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya cepat tetapi juga tepat, akuntabel, serta berbasis bukti,” katanya.
“Dalam konteks inilah perguruan tinggi memegang peran yang sangat strategis sebagai pusat ilmu pengetahuan, penelitian, dan inovasi,” kata Andra.
BACA JUGA: Ini Bocoran Rangkaian Seleksi dan Tes Sekolah Kedinasan 2026, Persiapkan dari Sekarang!
Andra menambahkan, kolaborasi ini tidak berhenti pada MoU semata. Pihaknya mendorong, adanya tindak lanjut berupa penyusunan perjanjian kerja sama yang lebih teknis, pembentukan tim bersama untuk pelaksanaan program, serta penyusunan roadmap kolaborasi sesuai prioritas pembangunan daerah.
“Melalui kolaborasi ini kita ingin menghadirkan kebijakan publik yang berbasis data, inovasi yang lahir dari riset, serta pengabdian masyarakat yang benar-benar menyentuh kebutuhan daripada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan sektor industri dalam langkah berikutnya, terutama untuk mengurangi pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ke depan, kolaborasi ini harus kita tingkatkan dengan juga melibatkan dari sektor industri, dalam upaya kita untuk menekan angka tingkat pengangguran terbuka, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” tandas Andra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Banten, Furkon menjelaskan, kerja sama ini memiliki landasan regulasi yang jelas.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

















