BANTEN RAYA.COM – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meskipun disetujui, terdapat sejumlah catatan penting yang diberikan oleh DPRD, terutama terkait strategi peningkatan pendapatan daerah di tengah proyeksi penurunan penerimaan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Iip Makmur, menyampaikan bahwa masukan utama DPRD meliputi peningkatan pendapatan daerah yang harus dilakukan secara inovatif, transparansi dalam pengelolaan anggaran melalui evaluasi berkala, serta fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Pertama, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, kami meminta agar Pemprov Banten dapat lebih kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan potensi penerimaan daerah, tentunya dengan tetap berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sebagai potensi yang perlu terus didorong,” kata Iip dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa, (25/11/2025).
Tak hanya itu, Iip juga menyampaikan bahwa DPRD Banten meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan dapat pembangunan infrastruktur yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan ekonomi, seperti jalan raya, jembatan, saluran irigasi, dan air bersih, serta pembangunan unit sekolah baru.
“DPRD juga meminta penambahan alokasi untuk pembangunan ruang kelas baru serta beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu, serta pembangunan infrastruktur yang berhubungan dengan masyarakat dalam mendukung perputaran roda ekonomi seperti jalan raya, jembatan, dan saluran irigasi,” jelasnya.
BACA JUGA : Hari Guru Nasional 2025, Komisi V DPRD Provinsi Banten Ingatkan Peran Penting Guru
Kendati demikian, Iip mengatakan jika seluruh fraksi telah sepakat menyetujui Raperda APBD 2026 yang dilakukan melalui rapat pleno Banggar, dengan menekankan langkah-langkah kreatif dalam menggali potensi pendapatan.
“Kami sampaikan bahwa, pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat pleno Badan Anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa masukan dan catatan yang tentunya harus menjadi perhatian,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan jika APBD 2026 tetap berfokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pendidikan, meskipun anggarannya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Iya, jadi seluruh pembangunan di Provinsi Banten itu kan menggunakan pajak yang diberikan oleh masyarakat, dan dikelola oleh pemerintah daerah. Penggunaannya banyak hampir semua sektor bidang, tapi konsentrasi kita di tahun 2026 kepada infrastruktur dan bidang pendidikan,” jelas Deden.
Terkait turunnya nilai APBD 2026, ia menyebut hal itu dipengaruhi oleh rendahnya proyeksi pendapatan dan pengurangan PTKD. Namun, ia menegaskan bahwa keadaan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas.
“Penurunan (dibanding tahun sebelumnya,-red). Kenapa penurunan? Pertama, memang proyeksi pendapatan kita juga tidak terlalu tinggi. Mengingat memang tadi sumber-sumber pajaknya kan baru mau kita eksplorasi ini di tahun berikutnya. Besok kan baru kajian,” katanya.
BACA JUGA : Pengamat Pendidikan UIN SMH Banten: Guru Tak Akan Tergantikan AI
“Tapi tidak berpengaruh untuk proses kepemerintahan. Semua program prioritas nasional, program prioritas Pak Gubernur itu bisa kita jalankan dengan optimal.” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai adanya catatan dari DPRD terkait strategi peningkatan pendapatan, Deden mengatakan Pemprov Banten akan memaksimalkan potensi pendapatan lain seperti pajak air permukaan dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Ada beberapa hal ya, walaupun tidak banyak yang bisa digenjot dari sektor pajak. Yang pertama itu kita akan memaksimalkan pendapatan dari pajak air permukaan. Dengan cara menginventarisir perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, pemanfaatan bendungan seperti Sindangheula dan Waduk Karian juga akan menjadi sumber tambahan penerimaan daerah. Terkait pajak mineral non-logam dan batuan, Deden menyebutkan potensi penerimaan yang masih besar namun belum tergarap optimal.
“Ada beberapa case yang memang kemudian akhirnya membuka mata kami semua. Bahwa untuk penerimaan pajak dari mineral batuan non-logam itu masih banyak yang harus ditingkatkan. Atau masih banyak yang bisa ditingkatkan.” tuturnya.
“Kalau terkait inovasi (mencari sumber PAD baru,-red) sih enggak ada ya, karena kan kita SOP-nya standar. Tapi paling tidak potensi-potensi baru itu ada,” tambahnya.
BACA JUGA : Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD. Saat ini, kata dia, tinggal menyerahkan ke Kemendagri untuk dapat dievaluasi dan di sah kan untuk menjadi Perda APBD 2026.
“Ya, tadi kita telah saksikan pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan siklus penyusunan anggaran daerah setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” ujar Andra.
Ia menyebut bahwa defisit dalam APBD 2026 mencapai Rp57,04 miliar, dengan total nilai anggaran Rp10,27 triliun terdiri dari pendapatan Rp10,07 triliun dan belanja Rp10,13 triliun. Andra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja bersama dalam penyusunan APBD.
“Pada kesempatan ini kami beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan menyetujui menjadi peraturan daerah.” jelasnnya. (***)
















