BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum angkat bicara terkait rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD tahun 2026 yang sudah dua kali gagal dilaksanakan.
Ulum mengingatkan kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah atau TAPD untuk menunjukkan keseriusannya, karena paling lambat 30 November 2025 RAPBD tahun 2026 harus sudah ditetapkan dan dilakukan persetujuan.
Ia menjelaskan, semula TAPD mengusulkan penetapan RAPBD tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Serang pada 13 November 2025, namun rapat paripurna tidak terlaksana sesuai jadwal.
“Awalnya paripurna persetujuan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November, tapi TAPD minta diundur tanggal 20 November tapi tidak terlaksana juga,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
BACA JUGA : TAPD Pemkot Cilegon Diminta Libatkan DPRD Dalam Pengambilan Keputusan Terkait Efisiensi Anggaran
Ia mengungkapkan, TAPD kembali menyampaikan permintaan agar paripurna penetapan RAPBD 2026 diundur pada 27 November pekan depan.
“Kalau sampai 30 November belum ditetapkan maka tahun depan menggunakan struktur APBD 2025. Saya berharap jangab sampai terjadi. Kita ingin melihat keseriusan TAPD dalam proses komunikasi yang dibangun,” jelas Ulum.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Serang yang juga Ketua TAPBD Zaldi Dhuhana mengatakan, secara aturan RAPBD paling telat ditetapkan pada 30 November sehingga tidak ada masalah.
“Sudah sepakat dengan ketua dewan dan wakil ketua, tanggal 25 November pembahasan Banggar dengan TAPD dan paripurna (penetapan-red) 27 November,” katanya.(***)

















