BANTENRAYA.COM – Pemkab Lebak menyiapkan tim dalam melakukan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga ke Pasar Semi Rangkasbitung.
Dalam tim itu, Pemkab melibatkan penegak hukum dan akan langsung menyidang para PKL yang masih nekat membuka lapak hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 17 November 2025.
“Kita ada Pokja dalam melakukan penataan ini, diantaranya penegak hukum untuk operasi yustisi. Pedagang yang bandel akan disidang di tempat,” kata Kepala Bidang Pedagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lebak, Yani, Selasa, 11 November 2025.
BACA JUGA: Event-event di Banten Jadi Sorotan BWS, Acara Besar tapi Masih Abai Soal Skema Pengelolaan Sampah
Yani mengungkapkan, penetapan kepindahan pada 17 November 2025 sudah menjadi kesepakatan bersama. Pedagang masih ada waktu sepekan untuk berbenah.
Saat ini, petugas dari Satpol-PP Lebak sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengarahkan para pedagang.
“Pengawasan sudah mulai dilakukan sepekan sebelum hingga 23 hari pasca dipindahkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Beasiswa SD hingga SMP ke Singapura, Lengkap dengan Persyaratannya
Pengurus Asosiasi PKL Banten, Atang Solihin memastikan para pedagang telah siap dipindahkan.
Namun ia memberi catatan agar Pemkab Lebak terus melakukan perbaikan pada Pasar Semi agar pedagang tidak kehilangan pelanggannya.
“Mereka (pedagang) siap. Tapi ada yang kurang-kurang dari fasilitas Pasar Semi ya harus terus diperbaiki,” tandasnya. ***

















