BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon akan menyisir aset milik Pemkot Cilegon lantaran masih banyak Koperasi Merah Putih yang belum punya gerai.
Diketahui, jumlah Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon sebanyak 43 unit, namun hanya beberapa yang sudah memiliki gerai.
Berdasarkan data Dinkop UKM Kota Cilegon, Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon yang belum memiliki gerai sebanyak 7 unit, yang menyewa gerai sebanyak 3 unit.
Kepala Dinkop UKM Cilegon Didin S Maulana mengatakan, sebanyak 33 Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon telah memiliki tempat khusus untuk bangunan unit Koperasi Merah Putih.
Tetapi, masih terdapat 7 unit Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon yang masih menumpang di tempat lain.
Dan 3 unit yang menyewa bangunan untuk dijadikan Koperasi Merah Putih membayar dengan uang pihak koperasi masing-masing.
“Yang belum punya gerai itu ada 7 unit Koperasi Merah Putih, ada yang di kelurahan, rumah pengurus, dan lain-lain. Ada juga yang sewa itu ada 3 unit bayarnya dari koperasinya langsung,” katanya kepada Bantenraya.com, Senin 3 November 2025.
Pihaknya saat ini akan segera menyisir aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk mencari bangunan yang dapat dijadikan gerai Koperasi Merah Putih.
Kata dia, jika telah menemukan tempat yang cocok dari aset Pemkot Cilegon maka unit yang sewa juga akan dipindahkan.
BACA JUGA: Drakor Ms Incognito Episode 11 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Spoiler
Penyisiran aset tersebut dalam upaya percepatan pembangunan gedung unit Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan dan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Atau Kelurahan Merah Putih.
“Alhamdulillah semuanya sudah beroperasional cuma ada koperasi yang belum punya tempatnya, jadi nanti akan kami prioritaskan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya akan mendata aset milik Pemkot Cilegon untuk pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih dan akan segera diserahkan datanya kepada pemerintah pusat.
Paling lambat Pemkot Cilegon harus menyerahkan data lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih hanya sampai 15 November 2025.
“Dari Inpres itu sebagai salah satu langkah dari Presiden mengintruksikan kepada kementrian dan Pemda sampai tanggal 15 November 2025 kami harus pengumpulan data lahan milik Pemkot yang akan dikirim ke pusat,” ungkapnya.
Namun untuk pembangunan Koperasi Merah Putih nantinya akan dibantu oleh pihak salah satu perusahaan milik BUMN.
“Nanti yang bangun gedungnya itu dari pihak perusahaan BUMN, jadi bukan daerah yang bangun. Lahannya nanti kita cari yang strategis, yang terjangkau semuanya seperti listrik, air, internet, dan lain-lain,” jelasnya.
Adapun standar idealnya pembangunan gerai Koperasi Merah Putih sebesar 1000 meter terdiri untuk kantor, gudang, koperasi, apotek, dan lain-lain.
“Tapi kalau membangun di bawah 1000 meter juga ga apa-apa, kita juga sepertinya ga akan buat ukurang seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, sampai saat ini banyak warga yang sudah berbelanja di Koperasi Merah Putih. Namun masih terdapat beberapa warga yang belum mengetahui lokasi Koperasi Merah Putih.
“Peminatnya banyak, makanya kita akan mendorong untuk segera membangun gerai Koperasi Merah Putih supaya mudah untuk dikunjungi warga,” pungkasnya. ***













