BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT terkait sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.
Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:
BACA JUGA: Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya
1. Menerima permohonan banding para pembanding,
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 atau dua ratus lima puluh ribu rupiah.
BACA JUGA: 3 Pekan Keluhkan Bau Busuk, Warga Cibadak Curigai Tempat Ini Jadi Penyebabnya
Dengan keluaranya putusan PTTUN Jakarta tersebut, maka hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar Ulum, Rabu 29 Oktober 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Serang itu menyampaikan, keputusan PTTUN itu menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
“Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi antara kubu Bahrul Ulum dengan kubu Desi Ferawati.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Karang Taruna Kabupaten Serang Robi Yusup menegaskan, dengan adanya putusan PTTUN tersebut tidak boleh ada pihak-pihak lain di luar kepengurusan Bahrul Ulum yang mengatas namakan dan memakai atribut Karang Taruna.
“Putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum. Kalau sudah keluar putusun PTTUN penggungat tidak bisa mengajukan kasasi,” katanya.
“Jadi sekarang enggak ada lagi dualisme, yang hanya Karang Taruna di bawah kepemimpinan Bahrul Ulum,” katanya.***
















