BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar di tahun 2025 ini untuk insentif bidang keagamaan.
Pengalokasian itu dinilai bentuk kepedulian Pemkab Lebak sekaligus stimulus di bidang keagamaan yang juga berperan dalam membangun Kabupaten Lebak.
“Pemkab Lebak meski dengan APBD yang terbatas itu terus berusaha hadir untuk memfasilitasi bidang keagamaan meskipun itu domainnya pemerintah pusat,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, Senin, 27 Oktober 2025.
Iyan merincikan, total anggaran bidang keagamaan Pemkab Lebak itu dibagi ke dalam beberapa item. Diantaranya insentif pengelola pimpinan pondok pesantren, guru madrasah diniyah dan guru magrib mengaji.
BACA JUGA : Pemkab Lebak Sediakan Saluran Pengaduan Truk Tambang, Pelanggar Bisa Dikenai Denda Rp24 Juta per Kendaraan
Pemkab Lebak Bantu Perbaikan Tempat Ibadah
Selain itu terdapat juga bantuan perbaikan tempat ibadah, Madrasah Diniyah, fasilitasi Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan sebagainya dari Pemkab Lebak.
“Untuk yang ponpes atau bantuan Madrasah Diniyah prosesnya sekarang melalui SIPD. Jadi setiap bulan Januari/Februari tahun perencanaan itu harus diinput,” tuturnya.
Dia berharap insentif tersebut bisa turut mendorong pembangunan manusia Kabupaten Lebak serta bisa memiliki cara pandang moderasi beragama yang ideal di Pemkab Lebak.
“Selain itu juga meningkatkan komitmen kebangsaan, kerukunan, hingga cara pandang dalam membangun negara dengan mengedepankan kemajuan daerah,” tandasnya. (***)
















