BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pengelola sejumlah satuan pendidikan yang berada di lingkungan kampus UIN Jakarta.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyerahan KMA tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar.
Dengan demikian, BLU UIN Jakarta dapat mengelola berbagai satuan pendidikan di bawah tiga yayasan, yaitu: SMA dan SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah Syarif Hidayatullah, serta Taman Kanak-Kanak Ketilang Insan Mandiri.
BACA JUGA: Kemdiktisaintek Luncurkan Program Riset Prioritas 2026
Dalam KMA terungkap Rektor UIN Jakarta bisa melakukan integrasi pengelolaan yang mencakup empat aspek utama yaitu kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).
KMA ini juga hak keuangan dan tunjangan yang diterima karyawan akan tetap sama atau bahkan lebih baik dari sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa KMA tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak setelah melalui proses pengkajian panjang dan mendalam.
“Saya mohon kepada kita semua untuk mengikuti dan melaksanakan keputusan ini sebaik-baiknya,” ujar Menag.
Menag juga berharap, dengan terbitnya KMA ini seluruh satuan pendidikan yang diintegrasikan dapat terus beroperasi secara optimal dan menghasilkan lulusan yang unggul, berdaya saing, dan produktif.
“Teruskan pengelolaan layanan pendidikan untuk melahirkan generasi unggul dan anak-anak bangsa yang produktif,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.
Menurutnya, KMA ini merupakan bentuk dukungan terhadap penataan ulang aset negara agar dikelola secara transparan dan sesuai peraturan.
“Kami memastikan proses integrasi ini berjalan bertahap, transparan, dan akuntabel. UIN Jakarta siap tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam tata kelola dan keberlanjutan,” tegas Asep Jahar.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI Ahmad Hidayatullah mengungkapkan bahwa penerbitan KMA ini merupakan hasil kajian mendalam serta konsultasi intensif dengan para pihak terkait.
“Alhamdulillah, KMA tentang integrasi ini lahir dari proses panjang dan sudah mendapat arahan langsung dari Menteri Agama untuk segera diimplementasikan,” ujarnya.
Senada, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, menilai KMA Pedoman Integrasi sebagai langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara di lingkungan UIN Jakarta.
“KMA ini merupakan kesepakatan bersama yang lahir dari realitas pemanfaatan aset di lapangan dan perbaikan menyeluruh agar pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai aturan negara,” jelasnya.
Dihadiri Pejabat Kemenag, UIN, dan Yayasan Pendidikan
Dengan terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025, integrasi pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diharapkan menjadi model tata kelola pendidikan tinggi berbasis akuntabilitas publik, memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan yayasan pendidikan.
“KMA ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi komitmen bersama untuk membangun pendidikan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Menag Nasaruddin Umar. (Satibi)



















