BANTENRAYA.COM – Keterlambatan pembayaran gaji ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Provinsi Banten menuai sorotan.
Meski saat ini gaji mereka telah dibayarkan, akan tetapi para guru berharap agar sistem pembayaran tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, yang mengatakan, gaji para guru PPPK akhirnya cair pada 17 Oktober 2025, setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa pekan.
“Alhamdulillah, setelah bersuara akhirnya turun tanggal 17 Oktober kemarin, ” ujar Heti, Jumat, 24 Oktober 2025.
Namun, Heti menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai begitu saja.
BACA JUGA: Lomba Dongeng Anak IGTKI PGRI, Ajang Kembangkan Kreativitas Guru dalam Mendidik Anak
Ia menekankan, bahwa sistem pembayaran gaji yang dikelola oleh pemerintah daerah terlalu rentan terhadap perubahan anggaran dan kebijakan daerah.
“Harapan kami, gaji PPPK diambil alih oleh pusat supaya tidak ada lagi alasan pemda atau pemprov karena perubahan anggaran dan lain-lain yang mengorbankan kami para guru,” katanya.
Menurutnya, jika pengelolaan gaji dilakukan oleh pemerintah pusat, maka seluruh guru PPPK di Indonesia bisa mendapatkan hak secara seragam dan berkeadilan.
“Kami berharap ASN PPPK se-Indonesia gajinya dibayar langsung oleh pusat agar rata dan tidak ada lagi keterlambatan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK di Banten terjadi karena adanya kendala anggaran dalam Perubahan APBD 2025.
BACA JUGA: Wagub Banten Nilai Guru Madrasah Berkontribusi Pembentukan Karakter
Ia menyebutkan, kekurangan anggaran pada kode rekening gaji pokok PPPK menjadi penyebab utama terlambatnya pendistribusian gaji untuk para guru PPPK.
“Keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK. Sebelumnya, perubahan APBD juga masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” terang Rina.
Ia memastikan bahwa saat ini proses evaluasi telah selesai dan penyesuaian telah dilakukan. Sehingga, gaji guru PPPK juga telah direalisasikan.
“Sekarang sudah dibayarkan setelah penyesuaian dilakukan. Kami pastikan hak para guru sudah diterima,” kata Rina.***













