BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini belum mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten tentang jam operasional truk odol bermuatan pasir maupun batu yang dalam beberapa minggu terakhir banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama di wilayah Cilegon dan Serang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan bahwa hingga saat ini peraturan gubernur Banten tersebut masih terus digodok untuk disempurnakan.
Tri mengungkapkan bahwa pembuatan peraturan gubernur Banten tidak bisa dilakukan sembarangan dan perlu kehati-hatian. Bukan hanya karena harus berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, namun peraturan gubernur juga memiliki konsekuensi hukum sehingga apabila terjadi masalah hukum akan berbahaya bagi pihak-pihak yang kemudian berhadapan dengan hukum apabila tidak disusun dengan baik.
“Pembuatan pergub Banten itu lebih sulit karena harus mendapat persetujuan atau koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau sekonyong-konyong langsung jadi itu nggak bisa. Ini aturan hukum. Kalau bermasalah dengan hukum siapa yang akan bertanggung jawab?” kata Tri, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA :Atasi Kemacetan Truk di Jalan Utama, Pemprov Banten Minta Perusahaan Tambang Sediakan Lahan Parkir
Harus Ada Pergub Banten Terkait Truk
Karena itu dirinya hingga saat ini belum berani menyampaikan statement apa pun berkaitan dengan peraturan gubernur Banten tersebut. Dia bahkan tidak berani memperkirakan akan berapa lama aturan ini jadi karena yang terpenting baginya adalah terus berupaya menyelesaikan draft dari Peraturan Gubernur Banten tersebut.
“Kita belum berani menyampaikan statement apapun karena belum selesai pergubnya. Saya tidak berani memperkirakan (kapan akan selesai-red). Takut. Saya proses saja pembuatannya,” katanya.
Tri mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyusun draft pergub, termasuk jalan atau rute mana saja yang diperbolehkan untuk dilintasi dan mana saja yang tidak boleh dilintasi oleh truk odol. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Gubernur Banten Andra Soni kepadanya.
“Kita masih menyusun draft pergub termasuk rute-rute yang boleh dilalui truk. Pak gubernur minta termasuk rutenya,” katanya.
Tri mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan jam operasional truk odol di Banten masih menggunakan kesepakatan yang dibuat sebelumnya yang ditetapkan di Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Pengaturan itu berupa truk-truk tersebut tidak boleh melintas pada pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-19.00.
BACA JUGA : Kepala Dishub Banten Sebut Belum Ada Larangan Truk Tambang via Kramatwatu, Aturan Masih Dikaji
Terkait laporan adanya pelanggaran truk-truk tersebut, Tri mengungkapkan hingga saat ini dia belum menerima laporan dari lapangan meskipun sesuai dengan hasil rapat terakhir ditetapkan ada posko penjagaan di sekitar Kota Cilegon yang akan mengatur dan mengawasi lalu lintas terkenal tersebut. Di posko itulah, petugas dari Polda Banten, Polres Cilegon, Polres Serang, hingga Dishub Banten berjaga-jaga.
“Saya belum dapat laporan dari lapangan tapi kan ada pos penjagaan di lapangan,” katanya. (***)