BANTENRAYA.COM — Pemprov Banten menegaskan tidak melakukan perubahan terhadap logo resmi daerah.
Hal ini disampaikan menyusul munculnya komentar publik terkait perbedaan warna di pita logo Pemprov Banten bertuliskan “Iman dan Taqwa” pada lambang Provinsi Banten yang tampak lebih gelap menyerupai warna oranye.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah, disebutkan bahwa pita tersebut seharusnya berwarna kuning sebagai simbol keindahan dan kuatnya ikatan persatuan masyarakat Banten.
BACA JUGA: Warga Ngeri Lewat Jalan Raya Krenceng, Rusak dan Sering Ada Laporan yang Jatuh di Rel Kereta
Namun, versi logo berwarna oranye yang kini beredar di berbagai media sosial menimbulkan anggapan adanya perubahan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan ataupun keputusan mengenai perubahan logo daerah.
“Tidak ada pembahasan tentang perubahan warna logo,” tegas Deden, Senin 13 Oktober 2025.
BACA JUGA: Siswa SMA Negeri 1 Cimarga Mogok Sekolah, Komisi X DPR RI Buka Suara
Ia menjelaskan bahwa, perbedaan warna yang terlihat disebabkan oleh gradasi atau perbedaan spektrum warna pada setiap media gambar, bukan karena perubahan resmi.
“Kalau masalah warna kan gradasi dan spektrum warna itu beda-beda di setiap alas gambar,” katanya.
Deden juga menegaskan, Pemprov Banten saat ini tengah fokus menangani berbagai persoalan yang berdampak langsung bagi masyarakat ketimbang memperdebatkan tampilan warna pada lambang daerah.
“Masih banyak hal lain yang harus diurus. Selama ini logo masih mengacu pada Perda tentang Lambang Daerah,” ujarnya.