Logo Pemprov Banten Sekarang Tak Bertentangan dengan Perda
Penjelasan senada juga turut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto.
Ia memastikan bahwa, baik versi logo dengan pita berwarna kuning muda maupun oranye tidak bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2002, karena aturan tersebut tidak menetapkan detail teknis warna.
“Terkait logo Provinsi Banten tentang warna kuning muda dan kuning tua dalam regulasi tidak ada perubahan, tetap mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2002. Bahwa ini hanya penegasan bahwa warna kuning yang dimaksud adalah seperti yang terakhir ini,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan bahwa, perda hanya memuat makna dan komposisi unsur lambang, bukan kode warna teknis seperti RGB, CMYK, atau Pantone.
Karena itu, perbedaan tampilan warna di berbagai media tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran atau perubahan simbol.
“Kesimpulan perbedaan warna kuning pada lambang Provinsi Banten tidak memiliki urgensi hukum, karena tidak mengubah makna simbolik maupun keabsahan lambang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002,” terangnya.
Meski begitu, Hadi menilai standarisasi warna secara administratif dan komunikasi publik tetap perlu dilakukan agar konsistensi identitas visual Pemprov Banten bisa lebih terjaga.
“Namun, secara administratif dan komunikasi publik, standarisasi warna perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi identitas visual Pemerintah Provinsi Banten,” tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) yang juga sebagai pengamat politik, Adib Miftahul, menilai bahwa polemik warna logo tidak seharusnya menjadi prioritas Pemprov Banten.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus pada isu yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Yang pertama, saya rasa masih terlalu banyak PR yang harus dikomentari terkait Banten daripada mengomentari sebuah logo,” ucapnya.
“Yang kedua, ini juga menjadi pertanyaan besar, apa urgensi Pemprov Banten merubah hal yang tidak perlu untuk diubah,” kata Adib.
Ia menegaskan, persoalan seperti ini justru bisa memunculkan persepsi negatif publik terhadap efektivitas kerja pemerintah daerah.
“Padahal masih banyak hal-hal lain yang lebih urgen untuk dilakukan daripada sekadar merubah warna logo,” pungkasnya. ***